Koordinator Mitra MBG Tomohon Dilaporkan ke Polisi, Pengusaha Ayam Alami Kerugian Rp39 Juta

oleh
oleh

TOMOHON, Portalsulutnew.com — Perselisihan bisnis antara pengusaha daging ayam dan mitra kerja di Kota Tomohon kini bergulir ke ranah hukum. Marvianus Punuh melaporkan Frid Tahupiah ke Polsek Tomohon Tengah atas dugaan tindak pidana penggelapan terkait pembayaran daging ayam senilai Rp39 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/IV/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH.
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Marvianus dan Frid Tahupiah. Menurut keterangan Marvianus, sejumlah daging ayam telah diserahkan kepada Frid, namun pembayaran atas barang tersebut hingga kini disebut belum diselesaikan.

“Saya mengalami kerugian sebesar Rp39 juta karena Frid tidak membayar harga daging ayam yang dia ambil pada saya,” ujar Marvianus, yang akrab disapa Vian.

Vian menjelaskan, hubungan bisnis keduanya sebelumnya dilandasi kesepakatan kerja sama. Namun dalam perjalanan, kewajiban pembayaran disebut tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.

Menurut Vian, dirinya telah beberapa kali menunggu penyelesaian pembayaran. Bahkan, pada Mei 2026, ia mengaku kembali mendapat janji bahwa tunggakan tersebut akan dilunasi.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran yang dinantikan tak kunjung diterima. Nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan mencapai Rp39 juta.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang ketika muncul perbedaan informasi mengenai pembayaran dari pihak SPPG.

Vian mengaku mendapat penjelasan bahwa pembayaran dari SPPG belum diterima atau belum diproses. Karena merasa perlu memastikan informasi tersebut, ia kemudian melakukan pengecekan ke SPPG Kolongan.

Dari hasil pengecekan yang diklaim dilakukannya, Vian menyebut pihak SPPG telah melakukan pembayaran.
“Dia hanya bilang kepada saya bahwa SPPG belum token pembayarannya. Padahal, secara diam-diam saya sudah mengecek di SPPG Kolongan, ternyata mereka sudah membayar,” ungkap Vian.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan Vian kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Sebelum membuat laporan polisi, Vian mengaku telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Dalam proses penanganan perkara, Vian menyebut pihak SPPG Kolongan juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Tomohon Tengah terkait persoalan pembayaran yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Dari SPPG Kolongan sudah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polsek Tomohon Tengah,” sebut Vian.

Kini, laporan dugaan penggelapan tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah fakta dan keterangan yang berkaitan dengan hubungan bisnis, penyerahan daging ayam, serta pembayaran dari pihak SPPG menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Saya berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas perkara ini, karena sudah cukup lama dan mengganggu perputaran modal bisnis saya”,tandasnya.

Di sisi lain, status dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses hukum.

Apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pembayaran atau memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, sepenuhnya masih menunggu proses hukum dan pembuktian oleh penyidik.

Yang pasti, laporan polisi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp39 juta kini telah membawa perselisihan bisnis dan menyeret Fritz Tahupia ke meja penyidik aparat kepolisian.***

No More Posts Available.

No more pages to load.