Kejati Sulut Tetapkan Ci’ Gin Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT HWR Ratatotok

oleh
oleh

MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup untuk meningkatkan status hukum Ci’ Gin.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan pada kawasan yang berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2015.

Plt Kepala Kejati Sulut Feri Tas mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan.

“Karena telah terpenuhi dua alat bukti, maka malam ini kami berkesimpulan untuk menetapkan Ci Gin (EL) sebagai tersangka,” ujar Feri Tas dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Selasa (15/09/2026) malam.

Dalam penyidikan, Kejati Sulut turut menelusuri kegiatan pertambangan pada lahan seluas sekitar lima hektare. Area itu sebelumnya diklaim sebagai milik Ci’ Gin, tetapi berdasarkan hasil penyidikan diketahui berada di dalam wilayah konsesi IUP PT HWR.

Sedikitnya 25 orang telah dimintai keterangan, baik sebagai saksi, tersangka maupun ahli. Kejaksaan juga meminta pendapat ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr. untuk menghitung dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Hasil kajian ahli menyebutkan adanya dampak lingkungan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459.

“Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459,” terang Feri.

Selain menelusuri kegiatan pertambangan, tim Kejati Sulut melakukan penggeledahan di rumah Ci’ Gin. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai senilai Rp3.206.836.000.

Penyidik juga mengamankan dua keping emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.

Barang bukti lainnya diperoleh dari kawasan konsesi IUP PT HWR. Tim menemukan satu unit crusher atau mesin pemecah batu yang diduga milik EL alias Ci’ Gin dan pernah digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

“Selain itu, dari pemeriksaan lapangan dan penyitaan di area konsesi IUP PT HWR, penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik EL (Ci Gin) dan pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” kata Feri.

Meski telah berstatus tersangka, Ci’ Gin belum ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kejati Sulut memilih menerapkan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Feri menjelaskan, kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena tersangka sedang dalam kondisi sakit.

“Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan karena tersangka Ci Gin saat ini dalam keadaan sakit, maka untuk sementara ini dilakukan tahanan kota,” jelasnya.

Lanjut Feri, proses hukum tetap berjalan sembari memberikan kesempatan kepada tersangka menjalani pemulihan. Kejaksaan akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya sebagai bagian dari pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami memberikan kesempatan untuk dia (Ci Gin) sehat. Ke depannya, kita lihat perkembangannya seperti apa,” pungkas Feri.

Penetapan Ci’ Gin sebagai tersangka menunjukkan perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan PT HWR. Uang tunai, emas, peralatan pertambangan, keterangan para saksi dan ahli, serta perhitungan dampak lingkungan kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.(ronay) 

Views 68

No More Posts Available.

No more pages to load.