MANADO | Portalsulutnew.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp45 miliar.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan hidup.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut) Zein Yusri Munggaran, S.H.M.H, mengungkapkan tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan PT HWR.
“Studi kelayakan tersebut disusun tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Data yang digunakan juga hanya bersumber dari milik PT New Moon Minahasa,” ungkap Zein Yusri.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang oleh BAT berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, dalam proses penyusunan studi kelayakan tersebut, BAT diduga tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulut sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Sementara itu , tersangka kedua adalah warga negara asing asal Tiongkok berinisial HJ yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR pada periode 2020–2025.
Lanjutnya, HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan perusahaan sepanjang 2021 hingga 2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
“Tidak hanya itu, penyidik juga menduga HJ melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.”,terang Zein.
Aspidsus Kejati Sulut menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang terus dikembangkan oleh penyidik,” tegas Aspidsus.
Dari hasil perhitungan sementara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil tambang yang tidak sesuai dengan RKAB.
Dalam perspektif hukum, perkara ini tidak hanya menyentuh aspek korupsi, tetapi juga beririsan dengan dugaan pelanggaran di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Penyidik menilai terdapat rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BAT telah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik”,tandasnya.
Sedangkan tersangka HJ hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Setelah tiga kali dipanggil secara patut tanpa alasan yang sah, Kejati Sulut menetapkan HJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pelacakan, untuk menemukan tersangka HJ yang kini sudah masuk dalam DPO”,pungkasnya.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menegakkan hukum, proses penyidikan juga diarahkan untuk memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas pertambangan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.***





