RDP di Senayan, Gubernur Yulius Tegaskan Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Adil dan Transparan

oleh
oleh
Perizinan HGU PT Ratatotok
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan penyelesaian HGU PT Ratatotok di Minahasa Tenggara harus adil, transparan, dan menjaga keseimbangan antara hak masyarakat serta keberlangsungan investasi daerah menjelang berakhirnya HGU pada 2027.

SULUT | Portalsulutnew.com – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara akan segera berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memilih mengambil posisi sebagai penengah dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi yang menopang ekonomi daerah.

Sikap tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan anggota DPD RI, Gubernur Yulius memaparkan bahwa PT Ratatotok selama puluhan tahun mengelola dua kawasan HGU perkebunan kelapa dengan luas sekitar 200 hektare dan 900 hektare. Aktivitas perkebunan tersebut telah berlangsung sejak 1977 dan menjadi bagian dari rantai ekonomi komoditas kelapa di Sulawesi Utara.

Namun, menjelang proses perpanjangan HGU berikutnya, muncul dinamika di lapangan. Masa transisi dan proses administrasi yang berjalan memunculkan pemanfaatan lahan oleh sebagian masyarakat yang diduga menganggap area tersebut tidak lagi berada dalam pengelolaan perusahaan.

“Situasi ini perlu disikapi secara bijaksana agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh kejelasan, sementara kepastian hukum bagi investasi tetap terjaga,” ujar Yulius.

Menurutnya, penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok tidak bisa hanya dilihat dari aspek legal semata. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan dimensi sosial yang menyangkut kebutuhan masyarakat akan lahan dan perumahan.

Data Pemprov Sulut menunjukkan masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulawesi Utara yang belum memiliki rumah sendiri. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, sektor perkebunan kelapa masih menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Bersama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, kontribusinya turut mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang mencapai 12,6 persen. Bahkan, nilai ekspor komoditas kopra Sulawesi Utara pada 2025 tercatat menembus Rp19,1 triliun.

Karena itu, Pemprov Sulut menilai penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok harus menghasilkan formula yang mampu melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Saya tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi roda ekonomi daerah juga harus tetap berjalan,” tegas Gubernur.

Melalui forum RDP tersebut, Pemprov Sulut berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan rekomendasi strategis sebagai landasan penyelesaian persoalan menjelang berakhirnya HGU PT Ratatotok pada 2027.

Harapannya, solusi yang lahir nantinya mampu menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas investasi, serta memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Dengan demikian, potensi konflik dapat dihindari dan pembangunan ekonomi Sulawesi Utara tetap bergerak di jalur yang positif demi kesejahteraan masyarakat.***

No More Posts Available.

No more pages to load.