Kejari Talaud Sikat Korupsi Lahan SPBU, Empat Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

oleh -829 Dilihat
oleh
Empat tersangka saat digiring ke mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut.

MANADO, Portalsulutnew.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud mempertegas komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

Keempat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Sekitar pukul 23.45 WITA, Rabu (23/7/2026), mereka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun. S.H, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak awal Januari 2026 dengan memeriksa sekitar 70 saksi serta menyita berbagai dokumen penting dari sejumlah instansi terkait.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MD selaku appraiser dari Kantor Jasa Penilai Publik, RD selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, H selaku mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud, serta RK yang merupakan pemilik lahan.

Menurut Bryan, penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) lahan serta adanya ketidaksesuaian antara luas tanah yang dibayarkan dengan kondisi riil di lapangan.

“Yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan lahannya. Kami menemukan dugaan mark up harga lahan serta adanya kekurangan luasan tanah yang dibayarkan,” ujar Bryan.

Dari hasil perhitungan sementara, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih harga lahan yang diduga dimark up serta kekurangan luas tanah yang tetap dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah.

Meski telah menetapkan empat tersangka, Kejari Kepulauan Talaud memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami akan mengkaji dan mempelajari lebih lanjut apakah nantinya akan ada penambahan tersangka atau tidak,” tegas Bryan.

Saat ini, tim penyidik masih merangkai seluruh fakta hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU tersebut, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

No More Posts Available.

No more pages to load.