MANADO | Portalsulutnew.com – Penanganan dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang memasuki babak baru.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum Kepala Kejaksaan Negeri Manado beserta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Manado.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor PRIN-881/P.1/Hkt.1/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Langkah itu diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satu pelapor, Fredy B.J. Legi, mengaku telah menerima surat panggilan dari Bidang Pengawasan Kejati Sulut untuk dimintai keterangan.
“Saya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa di Kejati Sulut. Semua kejanggalan dalam proses penanganan laporan dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang akan saya sampaikan secara terbuka kepada tim pemeriksa,” ujar Legi.
Menurut Legi, salah satu hal yang akan diungkap adalah dugaan penggabungan laporannya dengan laporan milik aktivis antikorupsi Iwan Aloisius Moniaga. Ia juga mempertanyakan informasi mengenai dokumen laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda PDAM serta keterkaitannya dengan pihak tertentu yang dikabarkan sudah tidak ditemukan.
Pernyataan senada disampaikan Iwan Aloisius Moniaga. Ia menegaskan siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan demi membuka secara terang proses penanganan perkara tersebut.
“Tujuan saya sederhana, agar persoalan ini menjadi terang benderang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Moniaga.
Kedua pelapor menilai lambannya penanganan perkara menjadi alasan utama mereka mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Pengawasan Kejati Sulut. Mereka menyebut laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sekitar satu tahun lalu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Legi mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan. Namun hingga kini, menurutnya, perkembangan perkara masih sangat minim.
“Surat perintah penyelidikan baru diperlihatkan belum lama ini. Informasinya, saksi yang diperiksa juga baru dua orang. Perkembangannya belum memberikan kepastian bagi pelapor maupun masyarakat,” katanya.
Legi dan Moniaga juga menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran jasa hukum Perumda PDAM Wanua Wenang senilai sekitar Rp1,5 miliar selama periode 2023 hingga 2025.
Mereka menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan penegakan hukum yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sulut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait penanganan perkara sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.**






