JPKP Sulut Desak Kejagung Percepat Kasus Dugaan Penyimpangan Rp51 Miliar DAU-SG Manado

oleh
DPW JPKP Sulut menyurat ke Kantor Kejagung RI
Kantor Kejaksaan Agung RI (ist)

Manado,Portalsulutnew.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulut, yang secara resmi mengirimkan surat desakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

Surat bernomor 01/Des-JPKP/Sulut/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 itu berisi permintaan agar Kejaksaan Agung turun tangan memonitor dan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum–Specific Grant (DAU-SG) Formasi Gaji PPPK Kota Manado Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat itu menyebutkan, Ketua DPW JPKP Sulut Hendra Lumempouw menegaskan bahwa laporan awal dugaan penyimpangan tersebut sudah disampaikan ke Kejati Sulut sejak 16 Juni 2025 melalui surat bernomor 005/Lap.JPKP/Sulut/VI/2025.

Menurut JPKP, dana sebesar Rp51,23 Miliar yang semestinya digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), justru diduga dialihkan ke proyek fisik dalam APBD Perubahan 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp37,83 miliar.

“Kami menghargai langkah Kejati Sulut yang sudah menindaklanjuti laporan ini hingga tahap penyelidikan. Namun hingga kini belum ada progres signifikan menuju penyidikan,” tegas Hendra, kepada media ini, Jumat (10/10/2025).

JPKP juga menyoroti risiko hilangnya barang bukti administrasi akibat lambatnya penanganan perkara.

Berdasarkan surat balasan Kejati Sulut Nomor B-3385/P.1/Fd.2/09/2025 tertanggal 9 September 2025, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan sejumlah pihak tengah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, bagi JPKP, langkah itu belum cukup. Mereka meminta Jampidsus Kejagung untuk:

1. Melakukan monitoring dan supervisi atas penanganan perkara oleh Kejati Sulut;

2. Memberikan arahan dan atensi khusus agar penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan;

3. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum kasus ini.

“Kami hanya ingin memastikan keadilan berjalan tanpa hambatan. Potensi kerugian negara cukup besar dan publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini,” tambah Hendra.

Tembusan surat JPKP juga dikirimkan kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Kejati Sulut sebagai bentuk transparansi laporan publik.

Langkah JPKP Sulut ini mempertegas komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan dana transfer pusat ke daerah, yang kerap kali menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Organisasi ini menilai, percepatan penyidikan bukan hanya soal teknis hukum, tapi juga ujian kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.***

No More Posts Available.

No more pages to load.