Gubernur Sulut Dorong RUU Daerah Kepulauan: Jangan Samakan Pulau dengan Daratan, Ada “Biaya Geografis”

oleh
oleh

MANADO, Portalsulutnew.com – Sulawesi Utara kembali menyuarakan kepentingan daerah kepulauan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, meminta pemerintah dan DPR RI memastikan regulasi yang tengah dibahas tersebut tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu menghadirkan kebijakan pembangunan yang benar-benar adil bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Hal itu disampaikan Gubernur Yulius saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).

Menurut Yulius Selvanus, pendekatan pembangunan antara wilayah kepulauan dan daratan tidak bisa disamakan. Faktor geografis membuat biaya pelayanan publik di pulau-pulau menjadi jauh lebih tinggi.

“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” tegas Yulius.

Sulawesi Utara memiliki karakter geografis yang sangat kuat sebagai provinsi kepulauan. Tercatat terdapat 382 pulau, terdiri dari 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Sebanyak 12 di antaranya merupakan pulau kecil terluar.

Wilayah laut Sulut juga mendominasi hingga 77,69 persen dari keseluruhan wilayah. Kondisi tersebut membuat pembangunan membutuhkan biaya dan strategi yang berbeda, terutama untuk memastikan masyarakat di pulau-pulau tetap mendapatkan pelayanan publik yang setara.

Persoalan tersebut mencakup pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan serta kesehatan, distribusi logistik, pembangunan infrastruktur, penyediaan listrik dan air bersih, hingga konektivitas transportasi dan komunikasi antarpulau.

Konsep islandness cost atau biaya tambahan akibat karakteristik geografis kepulauan, kata Gubernur Yulius, harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan pembangunan dan penganggaran negara.

“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pemprov Sulut secara tegas mendorong adanya kebijakan fiskal afirmatif melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK).
Dana tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan, khususnya pembangunan pelabuhan, pasar ikan, transportasi antarpulau, serta penguatan ekonomi dan sumber daya manusia.

Menurut Yulius, dukungan pembiayaan juga harus diarahkan pada sektor yang menjadi kekuatan sekaligus tantangan daerah kepulauan, seperti potensi kelautan, ekonomi biru, konservasi, dan dampak perubahan iklim.

“Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” jelasnya.

Lanjut Gubernur Sulut, kebijakan afirmatif tersebut dinilai penting agar potensi laut yang sangat besar tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau.

Selain persoalan anggaran, Yulius Selvanus juga menyoroti pentingnya penataan kewenangan pengelolaan wilayah laut.

Ia meminta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah laut, tata ruang maupun perizinan.

Di sisi lain, kewenangan pemerintah kabupaten/kota juga dinilai perlu diperkuat agar pelayanan terhadap masyarakat, khususnya nelayan, dapat dilakukan lebih dekat dan cepat.

“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” kata Yulius.

Ia menilai kemitraan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola daerah kepulauan.

Pemerintah pusat dapat menetapkan standar dan kebijakan nasional, pemerintah provinsi mengintegrasikan program, sedangkan kabupaten/kota memperkuat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Gubernur Yulius juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah kepulauan bukan hanya persoalan ekonomi dan kesejahteraan, tetapi berkaitan langsung dengan kehadiran negara dan kedaulatan Republik Indonesia.

Terutama di pulau-pulau kecil terluar, pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas, ekonomi bahari, pariwisata dan jaringan komunikasi harus dibangun dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan dapat melahirkan landasan hukum yang kuat untuk mengakui kekhususan wilayah kepulauan.
Afirmasi fiskal, konektivitas antarpulau, penguatan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil, hingga penyusunan Rencana Induk Pembangunan terpadu lintas sektor dan pemerintahan diharapkan masuk dalam regulasi tersebut.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, ukuran keadilan pembangunan tidak bisa hanya dilihat dari jumlah penduduk maupun indikator ekonomi. Kondisi geografis harus menjadi bagian penting dalam menentukan besaran dukungan negara.

“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.