CSR BSG Miliaran Rupiah Diduga Mengalir ke Pejabat, Aktivis Tantang Kejati Sulut Tetapkan Para “Penikmat” Dana Jadi Tersangka

oleh
oleh
Kejati Sulut didesak mengusut penerima dana CSR Bank SulutGo 2023-2024 yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat. Audit BPK menemukan indikasi pelanggaran serius di tiga daerah di Sulawesi Utara.

MANADO | Portalsulutnew.com — Aroma dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank SulutGo (BSG) tahun 2023-2024 mulai menyeret nama-nama pejabat di Sulawesi Utara. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut pun ditantang untuk tidak hanya memburu pengelola dana, tetapi juga menyeret para penerima bantuan yang diduga menikmati aliran uang miliaran rupiah tersebut.

Aktivis anti rasuah Sulut, Iwan Aloisius Moniaga, menegaskan penyidik harus berani membuka secara terang siapa saja oknum pejabat yang menerima dana CSR tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pertanyaannya, apakah para pejabat itu punya legal standing menerima bantuan secara pribadi? Kalau tidak ada dasar hukumnya, maka patut diduga ada pelanggaran hukum,” tegas Moniaga saat diwawancarai, siang tadi.

Lanjut eks Presidium GMNI ini, dari hasil investigasi yang dikantongi, aliran dana CSR BSG disebut mengalir ke sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut hingga kabupaten/kota melalui sekretaris daerah.

Masalahnya, sebagian dana tersebut diduga tidak tercatat dalam administrasi keuangan daerah. Kondisi itu dinilai mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.

“Sebagian besar tidak dibukukan. Ini yang menjadi persoalan serius karena berpotensi merugikan keuangan daerah,” katanya.

Moniaga meyakini, pihak internal yang mengelola dana CSR di tubuh BSG tidak akan lepas dari tanggung jawab pidana. Namun menurutnya, para penerima dana juga wajib diproses hukum apabila terbukti menikmati aliran dana bermasalah tersebut.

“Kalau penerima bantuan ikut menikmati uangnya, ya harus ikut bertanggung jawab. Jangan hanya pengelola CSR yang diperiksa. Penerima juga harus dijadikan tersangka,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejati Sulut memastikan penyelidikan terus berjalan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH melalui Kasi Penkum, Januarius Bolitoby, SH menyatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya lebih dari 20 saksi dalam perkara tersebut.

“Penyidik terus melakukan proses hukum dan tidak ada kompromi dalam penanganan perkara ini,” singkat Bolitoby.

Kasus ini mencuat setelah muncul dokumen audit Pengelolaan Dana CSR/TJSL PT Bank SulutGo Tahun 2023–2024 bernomor LHP: 12/LHP/XIX.MND/05/2025 tertanggal 12 Mei 2025 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Dalam audit tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di Pemprov Sulut dan tiga kabupaten/kota dengan nilai fantastis.

• Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

– 2023: Rp 16.240.000.000

– 2024: Rp 14.890.000.000

– Total: Rp 31.130.000.000 → 65,6% dari seluruh dana.

Dikelola langsung Sekretariat Daerah aliran masuk tercatat, namun laporan rincian penggunaan belum lengkap, belum bisa diaudit penuh ada selisih dokumen.

• Kabupaten Minahasa Utara, dana CSR sebesar Rp8,93 miliar disebut tidak masuk kas daerah, disertai dugaan laporan fiktif serta sasaran penerima yang tidak jelas.

• Kabupaten Minahasa Selatan, dana Rp6,73 miliar diduga mengalir ke kelompok keluarga dengan laporan pertanggungjawaban cacat administrasi dan disebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan politik.

• Kabupaten Minahasa Tenggara, penggunaan dana Rp5,20 miliar diduga disertai bukti palsu serta lemahnya pengawasan.

Temuan-temuan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan korupsi pengelolaan dana CSR yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Publik pun menunggu keberanian aparat penegak hukum membongkar siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut.***

No More Posts Available.

No more pages to load.