Portalsulutnew.com – Setelah menetapkan Lima (5) orang tersangka terkait tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemberian dana hibah dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut) ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), pada Senin 07 April 2025. Polda Sulut kembali memeriksa mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Steven O.E Kandouw, Selasa (08/04/2025).
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Tahun Anggaran (2020-2023), Steven Kandouw saat itu menjabat sebagai Wagub Sulut.
Mantan orang nomor dua (2) di Provinsi Sulut ini, Steven Kandouw saat diwawancarai Wartawan mengatakan, dia dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut, terkait dugaan kasus dana hibah Pempov Sulut ke Sinode GMIM.
“ Ini berkaitan antara Sinode dan Pemerintah. Biarkan proses hukum berjalan”, kata Steven Kandouw saat diwawancarai Wartawan usai diperiksa unit Tipidkor Polda Sulut,Selasa (08/04/2025) malam.
Ditanya berapa pertanyaan yang ditanyakan dan berapa jam diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut.
“ Banyak sekali pertanyaan. Nda lama-lama cuma dari jam sepuluh pagi”, jawab Steven Kandouw sambil bergurau dengan Wartawan.
Terkait penetapan tersangka pada kasus dana hibah itu, Steven Kandouw menanggapi bahwa menetapkan tersangka harus memperhatikan fakta-fakta hukum.
“ Perhatikan fakta-fakta hukumnya, tidak gampang-gampang menetapkan tersangka”,tuturnya.
Steven Kandouw menyebutkan bahwa dia baru kali ini dipanggil Polda Sulut, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM. Ia juga mengimbau agar masyarakat dan warga GMIM menghormati proses hukum.
“ Hormati proses hukum yang sedang berjalan”, ujar Steven Kandouw. [Romel]





