YSK – Viktor Mailangkay Gubernur Terpilih Sulut, MK Kabulkan Penarikan Permohonan Perkara E2L-HJP

oleh
Foto:ist

Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dalam sidang dengna agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay. Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat mengajukan permohonan yang petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.

(*/romel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.