Minahasa,Portalsulutnew.com – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Vanda Sarundajang atau yang akrab disapa Vasung menegaskan bahwa dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin pesat, tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah.
“Peraturan yang kita sosialisasikan hari ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan anggaran daerah. Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Vasung.
Ia menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam penganggaran dan belanja daerah, mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab.