Jakarta,Portalsulutnew.com – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tomohon Tahun 2024, tidak dapat diterima.
Pengucapan Putusan Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait. Mereka menuding adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Calon Bupati Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk. Caroll Senduk merupakan petahana Wali Kota Tomohon periode 2021 – 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai fakta dalam persidangan, Bawaslu Kota Tomohon menerangkan terdapat 4 (empat) laporan terkait dalil Pemohon a quo.
Dari keempat laporan dimaksud, satu laporan tidak memenuhi syarat formil karena dilaporkan oleh Pelapor yang tidak memiliki hak memilih di Kota Tomohon dan untuk dua laporan selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena dilaporkan melebihi batas waktu 7 hari.
Sedangkan satu laporan lainnya berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Bawasu Kota Tomohon dan Gakkumdu, laporan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Selain itu, penggantian pejabat sebagaimana dalil Pemohon a quo, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Aministrator, Pejabat Fungsional Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait. Terhadap dalil Pemohon a quo, Bawaslu Kota Tomohon menerangkan bahwa tidak terdapat laporan dan/atau temuan tentang penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait. Adapun Bawaslu Kota Tomohon telah melaksanakan himbauan netralitas kepada ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan pemilukada Kota Tomohon dengan bertanggal 19 Juni 2024.
“Dalam kaitan dengan dalil tersebut tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Enny.
Kemudian, Mahkamah juga menilai syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Tomohon seharusnya paling banyak 2% dikali 68.009 suara (total suara sah) atau sebesar 1.360 suara. Namun perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.294 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 31.173 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 1.679 suara (2,5%) atau lebih dari 1.360 suara.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
(*/romel)





