Wabup Kevin William Lotulung Jadi Saksi 22 Pasutri Nikah Massal di Aula Mapalus

oleh -404 Dilihat
oleh

 

Manado, Portalsulutnew.com – Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Lotulung menghadiri agenda nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Gubernur Sulut Yulius Selvanus membuka langsung kegiatan nikah massal yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (21/7/2026). Sebanyak 130 pasangan pengantin dari seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara berpartisipasi dalam agenda ini, termasuk 22 pasang pengantin yang berasal dari Kabupaten Minahasa Utara.

Gubernur Sulut menyampaikan, pelaksanaan pencatatan perkawinan massal ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri melalui pencatatan perkawinan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pencatatan tersebut, setiap pasangan memperoleh status hukum yang jelas serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dalam kehidupan berkeluarga.

Dalam prosesi sakral tersebut, Wakil Bupati Kevin William Lotulung bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan, sementara Gubernur Sulut Yulius Selvanus bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai laki-laki.

Wakil Bupati Kevin Lotulung mengatakan, pencatatan perkawinan ini bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak dalam kehidupan berkeluarga.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui pencatatan perkawinan massal ini. Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi,” tutur Wabup Kevin Lotulung.

“Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Wabup Kevin Lotulung.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Anita Enoch menyampaikan, Kabupaten Minahasa Utara mengikutsertakan 22 pasangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh akta perkawinan secara resmi.

“Melalui pencatatan perkawinan ini, setiap pasangan memperoleh dokumen kependudukan yang sah, sehingga seluruh hak administrasi mereka dapat terpenuhi,” kata Kadis Anita Enoch.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ujar Kadis Anita Enoch.

Seluruh proses pencatatan dilakukan oleh Disdukcapil Minut, sehingga 22 pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut memperoleh legalitas hukum berupa dokumen kependudukan yang sah.

Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga yang baru terbentuk. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.