Tommy Sumelung merasa apa yang didalilkan oleh KPU, Bawaslu dan pihak terkait AA-RS, hanya menolak tanpa ada bukti yang jelas untuk membantah dalil kami Tim kuasa hukum Imba-Ivan.
“ Kami tim kuasa hukum Paslon Imba-Ivan,merasa sangat optimis bahwa permohonan sengketa kepala daerah akan lolos dismissal proses atau dilanjutkan pada proses sidang pemeriksaan pokok perkara “,ujar Sumelung.
Tambahnya, pada sidang tersebut, Tommy Sumelung mendengar bahwa apa yang dipaparkan terkhususnya pihak terkait yakni Paslon AA-RS, melalui kuasa hukum mereka, dalilnya masih sangat mentah, tidak tajam apalagi saat membantah dalil kami terkait TSM (Terstruktur,Sistematis,Masif).
“ Persoalan ambang batas tidak bisa dilakukan persamaan dengan putusan-putusan hakim terdahulu. Intinya ketika ada TSM dan bisa dibuktikan, MK (Mahkamah Konstitusi-red) akan menyampingkan ambang batas 1.5%. Begitu juga dengan struktur tim money politik yang tidak bisa dibantah oleh kuasa hukum pihak terkait. Menurut kami bantahan tersebut sangat dangkal”,tegas Tommy Sumelung SH.
(*/romel)