Satpol PP Minut Lakukan Penertiban Lapak Biapong di Interchange Manado-Bitung

oleh
oleh

Minut, Portalsulutnew.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi peneguran dan penertiban terhadap lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual Biapong di sekitar wilayah interchange Manado-Bitung, Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Rabu (20/5 /2026).

Penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.

Dari pantauan di lapangan, proses penertiban sempat mendapat perlawanan dari beberapa pedagang, dan akhirnya bisa berlangsung dengan aman, dimana Satpol PP menggunakan pendekatan humanis dengan memberikan kesempatan agar pedagang bisa memugar kembali tempat jualannya.
Petugas tidak langsung mengangkut barang, melainkan memberikan teguran lisan hingga melayangkan Surat Peringatan kepada pedagang yang masih nekat meletakkan barang dagangan di trotoar atau memarkir lapak di bahu jalan.

Dalam kesempatan tersebut, pedagang diingatkan kembali mengenai fungsi asli fasilitas publik, bahu jalan dan trotoar mutlak diperuntukkan bagi keselamatan pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas, bukan tempat berniaga.

Kasatpol PP Minut Toar Sendow mengatakan operasi penertiban ini menyisir sejumlah titik rawan kemacetan dan area publik di sepanjang jalan protokol Minut, sekaligus menertibkan Baliho yang sudah menganggu Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP (pasal mengenai penegakan Perda),yang bunyinya Satpol PP berwenang melakukan tindakan administratif dan penertiban terhadap baliho tak berizin atau yang melanggar tata ruang.

“Anggota kami selalu berada di lapangan untuk memastikan Perda benar-benar ditegakkan. Hal ini sangat penting agar masyarakat merasa nyaman, tata ruang kota tetap indah, dan fungsi jalan tidak terganggu,” ujar Toar Sendow.

Toar Sendow berharap kerja sama yang baik dari para pemilik toko dan PKL agar bersedia memindahkan area berjualan ke lokasi resmi yang telah disediakan demi menjaga ketertiban bersama di Minahasa Utara. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.