Vanny Loupatty : PWI Sulut Dukung Rekonsiliasi, Tetapi Tolak Hendry Ch Bangun

oleh
Vanny Loupatty : PWI Sulut Dukung Rekonsiliasi, Tetapi Tolak Hendry Ch Bangun

Manado,Portalsulutnew.com-Meski mendukung penuh proses rekonsiliasi penyelesaian konflik dua kubu pada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun PWI Sulawesi Utara (Sulut) menolak keras wacana pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun, yang telah diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan PWI.

Penegasan ini dinyatakan Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, setelah adanya pertemuan antara Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, di Jakarta pada Jumat malam, 16 Mei 2025, atas prakarsa CEO Tribunnews yang juga anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Dimana dalam pertemuan itu, disepakati penyelesaian konflik internal melalui kongres bersama paling lambat 30 Agustus 2025.

“ Kami (PWI Sulut-red) menyambut baik inisiatif rekonsiliasi tersebut. Sebagai langkah damai dari Bung Dahlan. Itu mencerminkan niat baik dan cinta damai terhadap organisasi,” kata Maemossa sapaan akrab Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Ditegaskannya, PWI Sulut menyatakan sikap tegas bahwa rekonsiliasi tidak boleh mencederai konstitusi dan keputusan resmi organisasi.

“PWI Sulut menolak pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun, yang sudah diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan putusan Dewan Kehormatan PWI”,tegasnya.

Baca juga : Dewan Pers Periode (2025-2028) Dilantik, PWI Sulut Tegaskan Dukungan pada Komaruddin Hidayat

Menurut Maemossa, Hendry CH Bangun telah diberhentikan alias dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum oleh Dewan Kehormatan PWI.

“ Tindakan penyalahgunaan wewenang, perombakan kepengurusan tanpa prosedur, serta pelanggaran terhadap konstitusi organisasi. Itulah menjadi penyebab Hendry dipecat dari jabatannya sebagai ketua umum. Hendry juga telah dua kali dijatuhi sanksi, pertama berupa teguran keras, lalu pemberhentian penuh sebagai anggota”,terang Maemossa.

Di Provinsi Sulut sendiri, Vanny Loupatty menyampaikan untuk memperkuat legitimasi organisasi, melalui jalur hukum PWI Sulut telah melaporkan sejumlah mantan pengurus ke polisi dan mengeluarkan somasi kepada pihak yang masih menguasai kantor PWI Sulut untuk segera mengosongkan gedung.

“Langkah ini diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan DK PWI atas gugatan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah”, bebernya.

Lanjutnya, dalam kasus lain, PWI juga menolak penyelesaian perkara dugaan penyimpangan dana hibah forum BUMN melalui restorative justice.

“Anggota Dewan kehormatan PWI, Helmi Burman, menyatakan penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah terbaik demi transparansi dan keadilan hukum. Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri panggilan di Mapolda Metro Jaya pada 29 April 2025”,katanya.

Baca juga : Voucke Lontaan Dilaporkan ke Polda Sulut atas Dugaan Pemalsuan Atribut PWI

Tambahnya, Zulmansyah Sekedang bersama tokoh-tokoh PWI lainnya, termasuk mantan Ketum Atal S. Depari, mendukung langkah hukum sebagai solusi atas konflik berkepanjangan. Mereka menilai upaya rekonsiliasi sebelumnya selalu gagal karena sikap inkonsisten Hendry yang dinilai tidak menghormati hasil konferensi daerah.

“Aturan organisasi jelas, dan sanksi terhadap Hendry sudah konstitusional. Sudah saatnya kita akhiri kisruh ini dengan kepala dingin dan hormat pada hukum organisasi,” tukas Maemossa.

PWI Sulut menyerukan agar rekonsiliasi berjalan di atas dasar konstitusi dan etika profesi jurnalistik. Mereka tetap mendukung upaya pemersatu organisasi, namun menolak segala bentuk kompromi yang melemahkan keputusan Dewan Kehormatan.

“Perdamaian harus dibangun di atas fondasi kebenaran dan aturan. PWI bukan milik individu, tapi milik seluruh insan pers yang menjunjung etika dan integritas,” pungkas Vanny Loupatty.

[*/Ronay]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.