Dugaan Korupsi PDAM Wanua Wenang “Mangkrak” di Kejari Manado : Aktivis Desak Kejati Sulut Ambil Alih

oleh
Tanda terima laporan Aktivis Iwan Moniaga di Kejari Manado

MANADO | Portalsulutnew.com — Penanganan dugaan korupsi di tubuh Perumda PDAM Wanua Wenang kembali disorot. Laporan yang sudah cukup lama berada di meja Kejari Manado itu dinilai tak kunjung menunjukkan progres berarti, bahkan setelah adanya pergantian pimpinan kejaksaan.

Aktivis anti korupsi, Iwan Aloisius Moniaga, menilai ada indikasi “pending” yang disengaja dalam proses penyelidikan kasus yang diduga menyeret nama Wali Kota Manado, Andrei Angouw, selaku pengendali perusahaan daerah tersebut.

“Kami menduga ada kesengajaan memperlambat proses. Kejati Sulut harus turun tangan agar kerugian keuangan daerah ini tidak terus dibiarkan,” tegas Moniaga.

Menurutnya, lambannya penegakan hukum menjadi “rapor merah” Kejari Manado. Terlebih, kepala daerah dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga dugaan penyalahgunaan anggaran justru dibiarkan berlarut-larut.

“Dugaan Penyimpangan Keuangan di PDAM Wanua Wenang, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado”,ungkap Iwan Moniaga.

Ia membeberkan, sedikitnya terdapat empat poin temuan dugaan korupsi yang dilakukan Dirut Perumda Wanua Wenang, bersama pihak terkait:

1. Dugaan penetapan gaji dan tunjangan tanpa dasar hukum, Dirut Perumda Wanua Wenang menetapkan sendiri nilai penghasilannya sejak 2023 sebesar Rp78,2 juta per bulan tanpa Peraturan Wali Kota sebagai acuan sah.

2. Dugaan sewa mobil dinas fiktif RKAP 2023 mencantumkan biaya sewa mobil dinas Rp255.527.595, namun mobil yang digunakan ternyata milik pribadi Dirut Perumda Wanua Wenang, berdasarkan LHKPN.

3. Dugaan Rekayasa RKAP sebelum perubahan nama perusahaan sah. Perubahan PDAM ke Perumda Wanua Wenang baru sah lewat Perda No.3 Tahun 2024, namun RKAP 2023 sudah memakai status dan nomenklatur hukum yang belum berlaku.

4. Dugaan keterlibatan Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal. Segala keputusan yang disetujui dan disahkan diduga tetap dilakukan tanpa dasar hukum soal standar gaji dan tunjangan direksi BUMD.

Eks Presidium GMNI ini Iwan Moniaga menduga, point-point diatas melanggar Aturan BUMD.

“Praktik ini melabrak PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, terutama Pasal 69 ayat (1) yang menegaskan penetapan penghasilan direksi harus melalui Kuasa Pemilik Modal dan Perwako sebagai perangkat hukum formal. Yang jadi pertanyaan, apakah Wali Kota sudah menerbitkan Perwako? Jika tidak, maka keputusan itu cacat hukum,” tegasnya.

Tanda terima laporan Aktivis Sulut Iwan Alosius Moniaga di Kejari Manado

Iwan Moniaga mendesak Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy. SH.MH, segera mengambil keputusan cepat dan tegas, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini momentum bagi Kejati membuktikan komitmen menjalankan perintah Jaksa Agung serta agenda pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Ia menegaskan, APH tak boleh menutup mata, karena kasus ini menyangkut uang rakyat dan marwah institusi penegak hukum di Sulut.***

Sebagai media independen, Portalsulutnew.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

Email : redaksiportalsulutnew@gmail.com

No More Posts Available.

No more pages to load.