Manado | Portalsulutnew.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara kembali mencatat prestasi dengan membongkar jaringan pencurian ban mobil yang belakangan meresahkan warga.
Yang mengejutkan, empat pelaku utama ternyata masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kasus ini terungkap usai polisi menindaklanjuti serangkaian laporan masyarakat serta unggahan viral di media sosial yang mengadukan maraknya pencurian ban di wilayah hukum Sulut.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) malam di markas Resmob Polda Sulut.
“Kami langsung bergerak setelah menerima banyak aduan. Aksi ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar salah satu petugas Resmob di lokasi.
Hasil penyelidikan membawa tim pada identitas empat remaja yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut:
– KS (14), pelajar asal Tanjung Batu
– MK (17), pelajar asal Karombasan
– PS (16), pelajar asal kawasan Megamas
– AT (15), pelajar asal Lorong Wanea Tanjung
Selain keempat pelaku muda ini, polisi juga mengamankan seorang pria dewasa yang diduga menjadi penadah hasil curian. Identitasnya masih didalami penyidik.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita 34 buah velg dan ban mobil yang diyakini merupakan hasil kejahatan.
Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Kompol Frelly Sumampouw, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki keterampilan teknis karena terbiasa berada di lingkungan tambal ban.
“Mereka belajar melepas ban serep dari lingkungan tempat mereka bergaul. Jadi cukup terampil dalam beraksi,” jelas Kompol Frelly.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.***





