MANADO,Portalsulutnew.com — Upaya hukum yang ditempuh Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri Manado menolak seluruh permohonan yang diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Philip Pangalila dalam sidang yang digelar di PN Manado, Senin (15/6/2026). Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dinyatakan sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tim kuasa Kejati Sulut menilai putusan hakim sekaligus memperkuat legalitas langkah penyidik dalam menetapkan Chyntia Kalangit sebagai tersangka. Menurut mereka, unsur pembuktian awal yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Permohonan pemohon ditolak. Artinya, penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” ujar kuasa Kejati Sulut, Iwan Kaunang, usai persidangan.
Kejati Sulut kini bersiap membawa perkara pokok ke meja hijau. Pelimpahan berkas perkara disebut sedang dipersiapkan agar proses penuntutan dapat segera dilakukan.
Senada dengan itu, kuasa Kejati Sulut lainnya, Edwin Tumundo, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai koridor hukum. Ia menyebut penyidik menjalankan prinsip due process of law serta tetap menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, kubu Chyntia Kalangit memandang putusan tersebut belum menjawab sejumlah persoalan prosedural yang sejak awal mereka persoalkan dalam permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Chyntia, Munsir, menyoroti keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut pihaknya tidak pernah diterima secara langsung. Ia mempertanyakan dokumen yang disebut-sebut menjadi dasar proses penyidikan tersebut.
“SPDP itu tidak pernah kami terima. Bahkan surat yang ditunjukkan justru ditujukan kepada KPK. Itu yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” katanya.
Tak hanya soal SPDP, tim pembela juga mengkritik jalannya persidangan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang yang seimbang bagi para pihak. Mereka menyoroti tidak adanya agenda replik dan duplik serta keberatan terhadap kehadiran ahli maupun saksi yang diajukan pihak termohon.
Menurut Munsir, ahli yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya terlebih dahulu memiliki dasar kewenangan yang jelas dari pemberi kuasa. Namun keberatan tersebut tidak diakomodasi dan tetap menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Pihaknya juga mempertanyakan objektivitas saksi yang berasal dari internal Kejati Sulut karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Meski demikian, keterangan saksi tersebut tetap dipakai sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam putusan.
Selain aspek prosedural, kubu Chyntia kembali mengangkat persoalan audit kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan perkara. Mereka berpendapat bahwa kewenangan menetapkan kerugian negara secara konstitusional berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Penggunaan lembaga lain dalam menghitung kerugian negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hokum, serta membuka ruang perbedaan penafsiran mengenai besaran kerugian yang dijadikan dasar penegakan hokum”,tandas Munsir.
Meski kalah di forum praperadilan, tim kuasa hukum Chyntia Kalangit belum menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka mengaku masih mempelajari jalannya persidangan untuk melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum acara atau penyimpangan prosedur yang dapat dilaporkan ke lembaga berwenang.
“Kami akan mencermati seluruh proses persidangan. Jika ditemukan adanya kesalahan mekanisme atau ketidakpatuhan terhadap hukum acara, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Munsir.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Chyntia Kalangit tetap sah secara hukum. Sementara itu, Kejati Sulut bersiap melanjutkan perkara dugaan korupsi dana bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang ke tahap penuntutan di pengadilan.***





