MANADO, Portalsulutnew.com – Kehadiran Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mendapat apresiasi dari Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulut.
PERANK Sulut menilai keberadaan PTSP bukan hanya sebatas pembenahan fasilitas pelayanan, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menyampaikan laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi.
Diketahui Gedung baru PTSP Kejati Sulut tersebut resmi diresmikan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH, MH pada Senin, 24 Agustus 2026.
Panglima PERANK Sulut, Iwan Aloisius Moniaga SIP, menegaskan bahwa pelayanan yang terbuka, mudah diakses dan responsif sangat dibutuhkan masyarakat serta para aktivis antikorupsi.
Menurut Iwan, keberadaan PTSP dapat menjadi pintu masuk yang lebih jelas bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan penyimpangan dan tindakan melawan hukum di Sulawesi Utara.
“PERANK Sulut mengapresiasi hadirnya PTSP Kejati Sulut. Ini harus menjadi ruang pelayanan yang benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dan aktivis dalam menyampaikan laporan,” tegas Iwan.
Ia berharap PTSP tidak berhenti pada pembangunan gedung dan fasilitas pelayanan. Lebih dari itu, PTSP harus mampu menghadirkan sistem pelayanan yang cepat, transparan, profesional dan memberikan kepastian terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Iwan juga mengaitkan penguatan pelayanan Kejati Sulut dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya komitmen memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelaku, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan yang jelas dan dapat dipercaya.
“Semangat pemberantasan korupsi harus dibangun bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan aktivis antikorupsi memiliki peran masing-masing. Karena itu, akses masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi harus semakin mudah,” ujar Iwan.
PERANK Sulut, lanjutnya, siap mengambil bagian dalam mengawal semangat tersebut dengan mendorong masyarakat berani menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Iwan menegaskan, keberadaan PTSP Kejati Sulut diharapkan mampu memperkuat hubungan antara masyarakat dan institusi penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang datang membawa laporan justru merasa dipersulit. PTSP harus menjadi wajah pelayanan Kejati Sulut yang memberikan kepastian, bukan sekadar tempat menerima berkas,” tegasnya.
PERANK Sulut berharap momentum peresmian PTSP menjadi langkah awal peningkatan kualitas pelayanan Kejati Sulut sekaligus memperkuat kepercayaan publik dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.***



