Penanganan Dugaan Korupsi Dana CSR BSG 2023-2024 Lambat, PERANK Sulut Tagih Komitmen Kejati Berantas Korupsi

oleh
oleh

MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Penanganan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) Tahun Anggaran 2023-2024 mulai dipertanyakan. Setelah sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk dari jajaran petinggi BSG dan unsur eksekutif pemerintah daerah pada saat anggaran tersebut dikucurkan, perkembangan penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Panglima Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga S.IP.

Moniaga mempertanyakan sejauh mana komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana CSR tersebut.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap banyak saksi seharusnya menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan penyimpangan, termasuk untuk mengetahui mekanisme penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau memang sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk dari pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pengucuran dan penggunaan anggaran, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana hasil pendalaman tersebut,” tegas Moniaga.

Ia menilai, jangan sampai pemeriksaan saksi hanya berhenti pada proses pengumpulan keterangan tanpa ada kejelasan mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara.

Sorotan juga diarahkan kepada Kejati Sulut terkait minimnya informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi CSR BSG tersebut.

Kasie Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Messenger terkait perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berita ini ditulis, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Eks Presidium GMNI Iwan Moniaga menegaskan, sikap terbuka aparat penegak hukum sangat penting, terutama ketika perkara yang ditangani menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan kepentingan publik.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya. Kalau penanganannya masih berjalan, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau sudah ada hasil pemeriksaan, jelaskan perkembangannya. Jangan justru diam,” ujarnya.

Moniaga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai bagian dari masyarakat yang ikut mengawal pemberantasan korupsi, PERANK Sulut memiliki kepentingan untuk memastikan setiap laporan atau dugaan penyimpangan anggaran ditangani secara serius dan transparan.

Lebih jauh, Moniaga mempertanyakan apakah rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah menghasilkan konstruksi perkara yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Menurut dia, apabila dari hasil penyelidikan atau penyidikan nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang bukti-buktinya sudah cukup dan ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, jangan berhenti hanya pada pemeriksaan saksi. Prosesnya harus jelas,” kata Moniaga.

Ia menambahkan, publik tentu tidak meminta Kejati Sulut membuka seluruh materi penyelidikan atau penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, informasi mengenai status penanganan perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Moniaga menegaskan, apabila dalam waktu ke depan tidak ada kejelasan maupun transparansi mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi dana CSR BSG Tahun Anggaran 2023-2024, pihaknya tidak akan tinggal diam.

PERANK Sulut, kata dia, akan berkoordinasi dengan PERANK Nasional untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Kami PERANK Sulut akan koordinasi dengan PERANK Nasional. Kalau tidak ada transparansi dan perkembangan yang jelas, kami akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada dan membawa persoalan ini ke Kejagung RI,” tegasnya.

Moniaga berharap Kejati Sulut tidak menjadikan proses penanganan perkara sebagai sesuatu yang tertutup tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya disampaikan dalam pernyataan atau slogan. Komitmen tersebut harus terlihat dari keberanian aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan penyimpangan anggaran hingga tuntas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan tindakan. Kalau ada dugaan penyimpangan uang yang menyangkut kepentingan publik, harus diusut secara profesional, transparan dan tuntas,” pungkas Moniaga.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejati Sulut melalui Kasie Penkum Januarius Bolitobi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi dana CSR BSG Tahun Anggaran 2023-2024.***

No More Posts Available.

No more pages to load.