Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi: Siswa Dilarang Gunakan HP Saat Jam Belajar

oleh
oleh
Instruksi Gubernur Sulut pembatasan penggunaan HP untuk siswa saat jam belajar
(Gubernur Yulius Selvanus SE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan instruksi pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di sekolah. Kebijakan yang diteken Gubernur Yulius Selvanus ini bertujuan melindungi siswa dari dampak negatif digital dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman.

SULUT | Portalsulutnew.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus SE, menerbitkan Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman, sehat, serta ramah bagi anak.

Instruksi tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan anak dalam pemanfaatan teknologi digital.

Kebijakan ini ditujukan kepada para kepala daerah kabupaten/kota di seluruh Sulawesi Utara, pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sekolah sederajat.

Beberapa aturan yang ditetapkan antara lain melarang peserta didik membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika diperintahkan oleh guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, telepon seluler milik siswa diwajibkan disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.

Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin dari guru.

Tidak hanya itu, setiap satuan pendidikan juga diminta melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap akses maupun penyebaran konten negatif melalui perangkat digital.

Konten yang dimaksud antara lain kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap pemanfaatan teknologi oleh anak dapat lebih terkontrol, sekaligus mendorong terciptanya proses belajar yang lebih fokus dan sehat di lingkungan sekolah.(romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.