Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut akan menggelar Kawin Massal Gratis dalam waktu dekat.
Program ini menjadi bentuk kepedulian Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. kepada pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di daerah.
Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Minut, pendaftaran peserta kawin massal telah dibuka sejak 14 Juli 2026 dan akan ditutup pada 03 Agustus 2026.
Pelaksanaan kawin massal sendiri dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Tanggal dan lokasi teknis akan diinformasikan lebih lanjut kepada peserta yang lolos verifikasi.
Plt. Kepala Disdukcapil Minut Anita C. Enoch menyampaikan, program ini terbuka untuk seluruh warga Minahasa Utara yang memenuhi syarat. Dikatakan, syarat mudah dan layanan gratis.
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. KTP-El
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
4. Pas Foto Gandeng ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
5. Bagi Janda/Duda Cerai Mati melampirkan Akta Kematian
6. Bagi Janda/Duda Cerai Hidup melampirkan Akta Perceraian
“Kawin massal ini gratis. Kami ingin membantu masyarakat memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara dan gereja, sehingga hak-hak sipil keluarga juga terlindungi,” ujar Anita.
Pemkab Minut berharap melalui program ini, selain memperingati kemerdekaan, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.
Untuk informasi dan pendaftaran lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Julius 0853-4001-7722
Justince 0821-8812-8844
Atau melalui media sosial resmi Disdukcapil Minut. (**)






