Manado | Portalsulutnew.com — Proses sidang pengawasan eksekusi pembatalan izin dan penghentian total aktivitas PT Bumi Minanga Lestari (BML) 5 di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, tersendat.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (20/10/2025), harus ditunda lantaran pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa absen.
Sidang yang dipimpin Ketua PTUN Manado, Yusak Sindar SH MH, seharusnya membahas langkah teknis pelaksanaan eksekusi penghentian aktivitas dan pembatalan izin lingkungan PT BML 5 Sea, namun terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Ketidakhadiran pihak Pemkab Minahasa sebagai pihak tergugat, menuai kritik keras dari warga Desa Sea yang menjadi pihak Principal I dalam perkara ini.
Mereka menilai, absennya pihak Pemkab Minahasa merupakan bentuk kelalaian dan indikasi penghambatan pelaksanaan putusan hukum yang telah inkrah.
“Kami menilai Pemkab Minahasa seolah menutup mata terhadap amar putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo yang sudah diperkuat dengan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 14/PK/TUN/LH/2025,” tegas Juliance Rende, didampingi kawan-kawan Raymond Pesik,Stevie Paat serta perwakilan warga Sea, usai menghadiri Sidang di PTUN Manado, Senin (20/10/2025).
Menurut Rende, alasan yang disampaikan majelis hakim bahwa surat undangan sidang belum sampai ke tangan pihak Pemkab. Itu tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Sejak awal proses hukum hingga putusan PK dari MA, kami selalu mengikuti aturan. Tapi pihak Pemkab sendiri justru tidak kooperatif. Ini seperti ada upaya sistematis menghambat eksekusi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, sidang pengawasan eksekusi dijadwalkan ulang pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan berharap PTUN Manado mengambil langkah tegas.
“Kami minta PTUN jangan lagi memberi ruang bagi pihak yang mengabaikan hukum. Jalankan eksekusi sesuai putusan, karena ini sudah inkrah,” pungkasnya. ***





