Bupati Sitaro Chintya Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

oleh
oleh
Bupati Sitaro Chintya Kalangit Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang
Bupati Sitaro Chintya Kalangit ditetapkan Kejati Sulut sebagai tersangka dugaan korupsi dana stimulan pengungsi Gunung Ruang 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.

HUKRIM | Portalsulutnew.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chintya Kalangit, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan bantuan bencana Tahun Anggaran 2024.

Penetapan status tersangka diumumkan usai pemeriksaan intensif yang dijalani Chintya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (6/5/2026).

Chintya tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 11.00 Wita untuk memenuhi panggilan ketiga penyidik. Dua pemeriksaan sebelumnya masih berstatus saksi. Namun kali ini, pemeriksaan berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Sitaro.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Chintya terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Sorotan kamera awak media tak mampu dihindari. Sejumlah protokol tampak berupaya menutupi wajah sang bupati dengan membentuk barikade dan menggunakan atribut penghalang. Namun ekspresi sedih Chintya tetap terekam. Ia beberapa kali terlihat menundukkan kepala sambil menahan air mata.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Sulut sebelumnya telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka masing-masing mantan Penjabat Bupati Sitaro berinisial EBO, Sekretaris Daerah berinisial DDK, Kepala BPBD Sitaro berinisial JMS, serta pihak swasta berinisial DT.

Dengan ditetapkannya Chintya Kalangit, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pengungsi erupsi Gunung Ruang kini menjadi lima orang.

Kasus ini bermula dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulut pada Desember 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana bantuan bencana.

Dana stimulan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang untuk memperbaiki dan membangun kembali rumah mereka pascabencana. Namun dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.

Penyidik mengungkap sedikitnya lima modus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut. Mulai dari pemotongan dana bantuan kepada penerima, manipulasi data penerima fiktif, penggunaan dana di luar peruntukan, penggelembungan anggaran program, hingga dugaan keterlibatan pejabat daerah bersama pihak swasta dalam skema pencairan dana.

Dari hasil penelusuran sementara, total dana bantuan yang mengalir dalam program tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar. Sementara dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Nilai fantastis itu kini menjadi fokus utama penyidik Kejati Sulut dalam membongkar dugaan korupsi dana kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan korban bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(*/Romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.