MANADO | Portalsulutnew.com – Pemerintah Kota Manado menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sanksi tegas terhadap setiap pegawai yang terbukti terlibat praktik judi online. Selain berpotensi diproses secara pidana, pelanggar juga akan dikenai hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Kevin Tewal, S.S., M.M., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat judi online tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh ranah pembinaan disiplin aparatur.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Terlibat Judi Online.
“Apabila terdapat unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun dari sisi kepegawaian, ASN yang bersangkutan tetap dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Kedua proses tersebut berjalan secara paralel karena memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda,” jelas Otniel.
Ia menerangkan, PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan kewajiban ASN untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, menjunjung etika profesi, serta menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Karena itu, keterlibatan dalam praktik judi online dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai integritas pribadi, tetapi juga merusak citra institusi pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan ASN.
Dalam regulasi tersebut, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perjudian, ASN yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Dengan demikian, hukuman disiplin tidak menghapus proses pidana, begitu pula proses pidana tidak menggugurkan sanksi kepegawaian.
Otniel juga mengingatkan seluruh PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Manado agar tidak tergoda dengan praktik judi online yang kini semakin marak.
“ASN merupakan pelayan masyarakat yang dituntut memiliki integritas, profesionalisme, dan menjadi teladan. Jangan sampai karena judi online seseorang kehilangan karier, dikenai sanksi disiplin, bahkan harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Mari bersama menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Manado,” tegasnya.
BKPSDM Kota Manado memastikan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, bersih, berintegritas, serta bebas dari pelanggaran hukum dan penyimpangan perilaku.**






