ASN Sulut Kini Punya “Tameng Hukum”, Kominfo Gandeng LKBH Korpri Perkuat Pendampingan Aparatur

oleh
oleh
Sosialisasi advokasi hukum
Kominfo Sulut menggandeng LKBH Korpri Sulut untuk memperkuat perlindungan hukum bagi ASN. Sosialisasi ini membahas mekanisme advokasi, pendampingan hukum, hingga alur pengajuan bantuan bagi aparatur.

Sulut | Portalsulutnew.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini tak lagi harus menghadapi persoalan hukum sendirian. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulut untuk memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi aparatur.

Langkah itu ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi ASN yang dibuka langsung Kepala Dinas Kominfo Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius membangun kesadaran hukum di kalangan ASN, sekaligus memastikan aparatur mendapat kepastian hukum saat menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

Dalam sosialisasi itu, Koordinator LKBH Korpri Sulut menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa mendapatkan pendampingan hukum. Ada empat jenis perkara yang dipastikan tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Meski demikian, LKBH Korpri tetap berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anggota Korpri yang tersandung persoalan hukum selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tujuan utama LKBH Korpri adalah memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi anggota Korpri,” jelasnya.

Tak hanya membahas perlindungan hukum, kegiatan itu juga mengupas secara rinci mekanisme pengajuan bantuan hukum bagi ASN.

ASN yang ingin berkonsultasi atau mengajukan pendampingan hukum diwajibkan lebih dahulu meminta surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah itu, BKD akan meneruskan permohonan ke LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan.

Jika hasil kajian dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, maka LKBH Korpri akan menunjuk pengacara guna mendampingi ASN yang bersangkutan. Sebagai bagian dari proses hukum, ASN juga diwajibkan memberikan surat kuasa kepada tim pendamping.

Melalui sosialisasi ini, ASN diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.(*/romel)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.