Skandal Surat Wasiat! Eks Hukum Tua Desa Lihunu Minut Dipolisikan, Tanah Diduga Dijual Diam-Diam

oleh
oleh
Kasus Tanah Warisan Minahasa Utara
Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris di Minahasa Utara dilaporkan ke Polda Sulut. Eks Hukum Tua Desa Lihunu bersama dua nama lain diduga terlibat dalam pembatalan dan peralihan kepemilikan tanah secara sepihak.

HUKRIM | Portalsulutnew.com — Kasus dugaan pemalsuan dokumen wasiat atas kepemilikan tanah kembali mencuat di Sulawesi Utara. Seorang mantan Hukum Tua Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Pentje Datang, resmi dilaporkan ke Mapolda Sulut, Jumat (24/04/2026).

Laporan itu diajukan oleh Rosmina Dewi Sunandar, yang merasa hak atas tanah miliknya telah dirampas melalui rekayasa dokumen. Tak sendiri, Dewi didampingi kuasa hukumnya, Frans Marchel Tarek SH, yang langsung membeberkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Ini terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah dan surat pembatalan kepemilikan tanah tertanggal 5 Desember 2025,” tegas Tarek kepada wartawan di Mapolda Sulut.

Dalam laporan tersebut, tiga nama ikut terseret. Selain Pentje Datang, turut dilaporkan mantan penjabat Hukum Tua Desa Lihunu, Guntur Barnabas, serta Norike Derek yang disebut memiliki peran dalam peralihan objek tanah.

Kuasa hukum menegaskan, dasar kepemilikan kliennya merujuk pada dokumen sah, yakni surat wasiat pembagian hak milik keluarga Derek-Humena pada 2 Juni 2009 dan surat keterangan waris tertanggal 28 Desember 2015. Namun, dokumen surat keterangan waris itu disebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak yang kini dilaporkan.

“Pembatalan itu diduga tidak sah dan berpotensi melanggar hukum. Bahkan, sebagian tanah klien kami telah diperjualbelikan,” ungkap Tarek.

Dewi sendiri mengaku hak atas tanah tersebut berasal dari wasiat kakek dan neneknya, Robert Derek dan Hermina Humena. Ia bersama adiknya, Agus Dewa Sunandar, disebut menerima enam bidang tanah dan satu unit rumah dari total 17 bidang warisan keluarga.

“Waktu itu kami masih kecil. Tanah itu diberikan karena ada persoalan keluarga orang tua kami,” ujar Dewi.

Permasalahan mulai terungkap saat salah satu lahan yang disewakan kepada perusahaan telekomunikasi Protelindo hendak diperpanjang kontraknya pada 2025. Saat itulah muncul dokumen baru yang justru membatalkan kepemilikan atas nama Dewi dan adiknya.

Menurut Dewi, surat pembatalan tersebut diterbitkan oleh pihak desa dengan menarik kembali dokumen lama yang sebelumnya dikeluarkan pada 2015.

“Surat lama ditarik, lalu diterbitkan pembatalan atas nama saya dan adik saya. Ini yang kami anggap janggal,” katanya.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, proses pembatalan hak tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.

Kuasa hukum mendesak agar para terlapor segera dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara secara terang.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar klien kami mendapatkan keadilan,” pungkas Tarek.(Ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.