PORTALSULUTNEW.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa kepala Daerah kota manado dengan nomor perkara 26/PHPU.WAKOXXIII/2025, Rabu (22/01/2024) hari ini.
Setelah mengikuti dan mendengarkan jawaban yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pihak terkait yakni Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrew Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) melalui kuasa hukum mereka. Tim kuasa hukum Paslon Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Ferno Lumentut (Imba-Ivan), merasa sanggahan atau jawaban mereka tidak sesuai dengan dalil perkara yang disampaikan kuasa hukum Paslon Imba-Ivan pada sidang sebelumnya.
“ Jawaban yang diberikan oleh KPU, Bawaslu serta pihak terkait yakni pasangan calon AA-RS melalui kuasa hukum mereka, masih sangat dangkal atau bisa dikatakan tidak menjawab apa yang menjadi polemik dari pasar murah dan money politik yang didalilkan oleh kami kuasa hukum paslon Imba – Ivan “, tegas Tommy Sumelung SH, Ketua Tim Hukum Paslon Imba-Ivan.