Jakarta,Portalsulutnew.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kota manado 2024 dengan nomor perkara 26/PHPU.WAKOXXIII/2025, Rabu (22/01/2024) hari ini.
Setelah mengikuti dan mendengarkan jawaban yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pihak terkait yakni Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrew Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) melalui kuasa hukum mereka. Tim kuasa hukum Paslon Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Ferno Lumentut (Imba-Ivan), merasa sanggahan atau jawaban mereka tidak sesuai dengan dalil perkara yang disampaikan kuasa hukum Paslon Imba-Ivan pada sidang sebelumnya.
“ Jawaban yang diberikan oleh KPU, Bawaslu serta pihak terkait yakni pasangan calon AA-RS melalui kuasa hukum mereka, masih sangat dangkal atau bisa dikatakan tidak menjawab apa yang menjadi polemik dari pasar murah dan money politik yang didalilkan oleh kami kuasa hukum paslon Imba – Ivan “, tegas Tommy Sumelung SH, Ketua Tim Hukum Paslon Imba-Ivan.
Tommy Sumelung merasa apa yang didalilkan oleh KPU, Bawaslu dan pihak terkait AA-RS, hanya menolak tanpa ada bukti yang jelas untuk membantah dalil kami Tim kuasa hukum Imba-Ivan.
“ Kami tim kuasa hukum Paslon Imba-Ivan,merasa sangat optimis bahwa permohonan sengketa kepala daerah akan lolos dismissal proses atau dilanjutkan pada proses sidang pemeriksaan pokok perkara “,ujar Sumelung.
Tambahnya, pada sidang tersebut, Tommy Sumelung mendengar bahwa apa yang dipaparkan terkhususnya pihak terkait yakni Paslon AA-RS, melalui kuasa hukum mereka, dalilnya masih sangat mentah, tidak tajam apalagi saat membantah dalil kami terkait TSM (Terstruktur,Sistematis,Masif).
“ Persoalan ambang batas tidak bisa dilakukan persamaan dengan putusan-putusan hakim terdahulu. Intinya ketika ada TSM dan bisa dibuktikan, MK (Mahkamah Konstitusi-red) akan menyampingkan ambang batas 1.5%. Begitu juga dengan struktur tim money politik yang tidak bisa dibantah oleh kuasa hukum pihak terkait. Menurut kami bantahan tersebut sangat dangkal”,tegas Tommy Sumelung SH.
(*/romel)




