Minahasa | portalsulutnew.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dijadwalkan akan menggelar sidang pengawasan eksekusi terkait pemberhentian aktivitas dan pencabutan izin lingkungan PT BML 5 Sea, pada Senin pekan depan (20/10/2025).
Sidang ini akan menjadi langkah lanjutan dalam memastikan pelaksanaan Amar Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo Tanggal 9 Agustus 2023. Dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Undangan pelaksanaan sidang oleh PTUN Manado bernomor Surat bernomor : 1087/PAN.PTUN.W8.TUN1/HK2.7/X/2025, yang ditujukan kepada Lenda Juliancie Rende, beralamatkan di Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, selaku Principal 1 mewakili masyarakat setempat.
Menurut Lenda Rende, Surat pengantar untuk undangan tersebut tertanggal 13 Oktober 2025, telah diterimanya pada 15 Oktober 2025.
“Sidang pengawasan eksekusi ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan. Hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang sudah terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)” ungkapnya Rende didampingi kawan-kawan yakni Raymond Pesik, Stevie Paat.
“Kami akan menghadiri sidang tersebut untuk memastikan langkah PTUN Manado terhadap komitmen penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Utara”,tegas Rende.
Menurutnya, masyarakat menunggu ketegasan PTUN Manado dan pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menindaklanjuti hasil putusan PK dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Masyarakat Desa Sea.
“Kami berharap sidang pengawasan eksekusi ini tidak hanya formalitas. Sudah saatnya hukum benar-benar berpihak pada lingkungan dan masyarakat kecil yang terdampak,” tegasnya.
Sidang yang akan digelar di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada Senin, 20 Oktober 2025 pekan depan, dapat dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus PT BML 5 Sea selama ini dianggap sebagai salah satu perkara lingkungan paling disorot di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir. ***





