PTUN Manado Siap Jalankan Eksekusi: Warga Desa Sea Minahasa Menang, PT Bangun Minanga Lestari 5 Terancam Berhenti Total

oleh
Masyarakat Desa Sea Minahasa pejuang kelestarian lingkungan
Masyarakat Desa Sea saat memasukan surat permohonan eksekusi di PTUN Manado pada pekan lalu. (foto: dok)

Minahasa | Portalsulutnew.com — Langkah hukum warga Minahasa akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado resmi menerima permohonan eksekusi terhadap putusan inkracht yang memerintahkan pencabutan izin dan penghentian aktivitas operasional PT Bangun Minanga Lestari 5, beralamatkan di desa Sea Kabupaten Minahasa.

Permohonan ini diajukan langsung oleh perwakilan warga Desa Sea selaku Principal I yakni Lenda Juliancea Rende, bersama Raymond Pesik dan Stevie Paat beserta kawan-kawan yang sejak awal berdiri di garda depan memperjuangkan hak lingkungan mereka.

“Kami sudah memasukkan surat permohonan eksekusi atas amar putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo tanggal 9 Agustus 2023. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lenda Rende kepada wartawan, Selasa (14/10).

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi hingga biaya eksekusi telah dipenuhi sesuai prosedur. Kini, bola panas berada di tangan PTUN Manado.

“Semua berkas dan biaya sudah kami serahkan. PTTUN Manado tinggal menindaklanjuti pelaksanaan eksekusinya,” tegasnya.

Baca: Putusan Final MA: Hentikan Pembangunan, Cabut Izin PT BML Sekarang! 

Langkah ini menjadi sinyal kuat agar lembaga peradilan konsisten menegakkan supremasi hukum di sektor lingkungan hidup dan tata usaha negara. Warga berharap, proses eksekusi berjalan tanpa tekanan atau penundaan.

“Putusan ini sudah final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kami menunggu PTUN Manado segera mengeksekusi penghentian aktivitas PT BML 5 serta mencabut izin usahanya,” tegas Lenda Rende didampingi kawan-kawannya.

Kasus PT Bangun Minanga Lestari 5 memang telah lama menjadi sorotan publik. Aktivitas perusahaan dinilai berdampak pada ekosistem dan kehidupan warga sekitar. Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan semakin menguat setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memenangkan warga Desa Sea Minahasa.

Kini, semua mata tertuju pada PTUN Manado, apakah lembaga ini akan benar-benar menegakkan keadilan dan menjalankan putusan yang sudah sah di mata hukum. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.