Manado,Portalsulutnew.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima (5) tersangka terkait kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), pada Senin 07 April 2025.
Para tersangka Kasus tindak pidana korupsi dana hibah yang diduga mengakibatkan kerugian negara, melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Sulut dan oknum Sinode GMIM, menjadi sorotan publik.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka, memberikan pandangannya mengenai perkembangan kasus ini.
Taufik mengungkapkan keprihatinannya terkait penetapan 5 tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sulut.
“Terkait info adanya press release penetapan 5 tersangka dari Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan jika itu benar maka wajib dihormati”,ungkapnya kepada media ini.