Pemkab Minahasa Dinilai Langgar Putusan Inkracht, Warga Sea Desak PTUN Manado Tegas Eksekusi PT BML 5

oleh
oleh
Pemkab Minahasa Dinilai hambat eksekusi PT BML 5 Sea,karena tidak hadir di Sidang PTUN Manado
Principal I Lenda Rende didampingi Raymond Pesik dan kawan-kawan pejuang lingkungan Masyarakat Sea sat diwawacarai Wartawan usai Sidang Pengawasan Eksekusi di PTUN Manado meski tidak dihadiri pihak tergugat Pemkab Minahasa

Manado | Portalsulutnew.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kembali menuai kritik keras. Ketidakhadiran mereka dalam sidang pengawasan eksekusi pembatalan izin dan penghentian total aktivitas PT Bangun Minanga Lestari (BML) 5 Sea, Senin (20/10/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Sidang penting ini sejatinya memastikan pelaksanaan Amar Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo tanggal 9 Agustus 2023, yang secara tegas mewajibkan Bupati Minahasa mencabut izin lingkungan sekaligus pemberhentian total aktivitas PT BML 5 di Desa Sea.

Dimana Isi putusan tersebut menyebutkan “Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya Menyatakan batal Keputusan Bupati Minahasa Nomor 234 Tahun 2018 tentang Persetujuan Lingkungan atas Rencana Kegiatan Operasional PT Bangun Minanga Lestari di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.”

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Hingga kini jadwal sidang pengawasan eksekusi yang di gelar oleh PTUN Manado, Pemkab Minahasa sebagai pihak tergugat mangkir tidak hadir pengadilan. Sementara aktivitas perusahaan masih menjadi tanda tanya besar bagi warga sekitar.

“Hukum tidak boleh jadi permainan administratif. Putusan ini sudah inkrah, dan pemerintah wajib tunduk tanpa syarat. Kalau Pemkab terus mangkir, itu sama saja melecehkan lembaga peradilan,” tegas Lenda Juliancie Rende selaku Principal I, perwakilan masyarakat Desa Sea, usai sidang yang akhirnya ditunda ke Rabu, 29 Oktober 2025.

Rende menyebutkan, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur sah.

“Pendaftaran eksekusi kami lakukan 13 Oktober 2025, dan surat jadwal sidang sudah diterima 15 Oktober 2025. Jadi alasan Pemkab baru menerima surat hari ini jelas tidak berdasar,” ujarnya.

Nada kecewa juga datang dari Raymond Pesik dan Stevie Paat, pejuang lingkungan masyarakat Sea. Mereka menilai ketidakhadiran Pemkab Minahasa merupakan sinyal buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.

“Jangan sampai Pemkab terkesan melindungi kepentingan korporasi. Putusan ini sudah final, tinggal dijalankan. Jangan mainkan perintah undang-undang,” tandas Raymond Pesik tegas.

Baca: Pemkab Minahasa Mangkir di Sidang PTUN, Eksekusi Pembatalan Izin PT BML 5 Sea Macet

Sebagai pejuang lingkungan di Desa Sea, Ia pun berharap PTUN Manado menunjukkan ketegasan dan tidak membiarkan eksekusi ini tersandera oleh alasan teknis.

“Sidang pengawasan jangan hanya formalitas. Ini soal wibawa hukum dan nasib lingkungan akibat aktivitas PT BML 5 di Desa Sea. Karena ketika pemerintah sendiri tidak mematuhi dan menjalankan perintah undang-undang untuk perkara yang sudah berstatus inkracht berkekuatan hukum sah. Kami masyarakat Sea pantas bertanya, untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan?”, pungkas Raymond Pesik. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.