Gubernur Yulius Tegaskan Layanan Admindukcapil di Sulut Wajib Bebas Pungli dan Gratifikasi

oleh
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling SE

MANADO | Portalsulutnew.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan kembali komitmen kuat untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari Pungli (Pungutan Liar).

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, SE menginstruksikan seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota agar memastikan layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) berjalan tanpa pungutan liar, suap, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang atas nama Gubernur pada 15 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh layanan Admindukcapil tidak dipungut biaya. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pelayanan publik dilarang keras menerima imbalan berupa uang, barang, atau fasilitas dari masyarakat.

“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar warga negara. Tidak boleh ada praktik pungli atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Kita ingin pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berintegritas,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.

Pemerintah Provinsi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau hadiah kepada petugas dan berani melaporkan bila menemukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Untuk itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi:

Flora Pongoh, SE, M.Si – 0811 4301 421
Jaiman, S.Sos – 0853 9841 4662
Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

Gubernur Yulius menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya.

“Kami ingin memastikan seluruh layanan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun di luar ketentuan hukum,” tegasnya lagi.

Surat edaran tersebut menjadi peringatan keras bagi ASN dan petugas pelayanan publik agar menjunjung tinggi integritas serta menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan pemerintahan bersih bebas Pungli, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(*/romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.