Seluruh barang bukti (Babuk) telah dibuatkan Berita Acara tanda terima dan akan diproses hukum melalui sidang Tipiring yang dijadwalkan pada bulan Mei 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari pengaruh negatif konsumsi miras ilegal. “Serta sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif”,pungkasnya. (*/Red)





