Manado,Portalsulutnew.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dan jajaran melakukan operasi Minuman Keras (Miras) tanpa izin edar resmi, selama Minggu pertama di bulan Mei Tahun 2025. Ratusan liter Miras berjenis Cap Tikus berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polesta Manado, Senin (12/05/2025).
Penyumbang barang Sitaan Miras berjenis Cap Tikus tanpa izin edar terbanyak, yakni Kepolsian Sektor (Polsek) Pelabuhan Manado dan Polsek Mapanget.
Hasil dari operasi tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 259,2 liter miras Cap Tikus berhasil disita dari berbagai wilayah hukum Polsek jajaran.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
• Polsek Malalayang: 4,8 liter
• Polsek Tuminting: 15 liter
• Polsek Wenang: 4,2 liter
• Polsek Sario: 27,6 liter
• Polsek Wanea: 10,5 liter
• Polsek Singkil: 2,4 liter
• Polsek Bunaken Kepulauan: 3,6 liter
• Polsek Pelabuhan: 111 liter
• Polsek Pineleng: 3,6 liter
• Polsek Wori: 1,2 liter
• Polsek Tombulu: 2,4 liter
• Polsek Mapanget: 50,2 liter
• Polsek Bunaken: 7,2 liter
• Polsek Tikala: 4,7 liter
• Satres Narkoba: 13,2 liter