Kemudian, Mahkamah juga menilai syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Tomohon seharusnya paling banyak 2% dikali 68.009 suara (total suara sah) atau sebesar 1.360 suara. Namun perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.294 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 31.173 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 1.679 suara (2,5%) atau lebih dari 1.360 suara.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
(*/romel)