Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai fakta dalam persidangan, Bawaslu Kota Tomohon menerangkan terdapat 4 (empat) laporan terkait dalil Pemohon a quo.
Dari keempat laporan dimaksud, satu laporan tidak memenuhi syarat formil karena dilaporkan oleh Pelapor yang tidak memiliki hak memilih di Kota Tomohon dan untuk dua laporan selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena dilaporkan melebihi batas waktu 7 hari.
Sedangkan satu laporan lainnya berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Bawasu Kota Tomohon dan Gakkumdu, laporan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Selain itu, penggantian pejabat sebagaimana dalil Pemohon a quo, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Aministrator, Pejabat Fungsional Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait. Terhadap dalil Pemohon a quo, Bawaslu Kota Tomohon menerangkan bahwa tidak terdapat laporan dan/atau temuan tentang penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait. Adapun Bawaslu Kota Tomohon telah melaksanakan himbauan netralitas kepada ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan pemilukada Kota Tomohon dengan bertanggal 19 Juni 2024.
“Dalam kaitan dengan dalil tersebut tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Enny.