Legal! 63 Wilayah Tambang Rakyat Sulut Resmi Disetujui Pemerintah Pusat

oleh
oleh
Legal WPR (Wilayah Tambang Rakyat) Sulut Resmi Kantongi SK Menteri ESDM
Gubernur Sulut Yulius Selvanus berhasil mengantongi SK Menteri ESDM untuk 63 Wilayah Pertambangan Rakyat. Langkah ini menandai babak baru legalitas tambang rakyat di Sulawesi Utara demi kesejahteraan masyarakat.

SULUT | Portalsulutnew.com — Perjuangan panjang Gubernur Yulius Selvanus SE untuk memperjuangkan legalitas penambang rakyat di Sulawesi Utara akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Pusat resmi mengesahkan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026). SK tersebut, kata dia, menjadi tonggak penting bagi daerah untuk menata aktivitas tambang rakyat agar lebih legal, aman, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini SK Menteri ESDM untuk 63 WPR di Sulut sudah sah. Besok saya kumpulkan seluruh Forkopimda tidak boleh diwakilkan. Kita akan bahas untuk segera menetapkannya jadi Peraturan Gubernur,” tegas Gubernur Yulius dengan nada penuh komitmen.

Langkah cepat ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang rakyat.

“Semua ini untuk rakyat. Pemerintah hadir untuk rakyat,” tutupnya.

Dengan pengesahan ini, Sulut resmi mencatat sejarah baru tambang rakyat kini punya dasar hukum yang jelas dan kesejahteraan penambang tak lagi sekadar janji di atas kertas. (romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.