Tomohon, Portalsulutnew.com – Kasus penyerobotan tanah di Kota Tomohon, milik Hemdrik Polii, kembali menyita perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum di Pemerintahan kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kepolisian, dalam proses penguasaan lahan secara ilegal. Sehingga dengan leluasa sebagian tanah milik Hendrik Polii itu, saat ini telah berdiri bangunan restoran dan kafe mewah dan Villa Pribadi.
Menanggapi dugaan kasus tanah tersebut, Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hendra Lumempow, meminta Polda Sulut mengusut tuntas kasus tanah yang dinilai merugikan pemilik tanah sah.
Bahkan menurut Lumempow, Hendrik Polii sebagai pemilik sah tanah tersebut, sudah melaporkan dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 28 Februari 2025. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut dugaan kasus tersebut.
“ Agar kasus ini terang benderang dan memperoleh kepastian hukum jelas terkait kepemilikan tanah. Polda Sulut diminta segera usut dan melakukan gelar perkara khusus atas dugaan kasus penyerobotan tanah yang notabene adalah milik sah dari Hendrik Polii”,tegas peneliti senior JPKP Sulut, Hendra Lumempow, Senin (26/05/2025).
Sementara, Fian Denny dari Kantor Pengacara, yang kini menjadi kuasa hukum Hendrik Polli membeberkan, dibalik kasus tersebut ternyata, Pemerintah Kelurahan Kakaskasen Dua telah mengeluarkan register desa dan surat jual beli yang seolah-olah menyatakan bahwa Hendrik Polii telah menjual tanah tersebut kepada Stany Pojoh.
“Ini jelas pemalsuan! Pak Hendrik tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun,” ujar Fian Denny.
Tidak hanya itu, dalam kasus itu diduga ada keterlibatan oknum BPN dan aparat kepolisian Tomohon
“ Pada tahun 2021, AKBP (Purn) Nico Pangemanan pernah menanyakan kepada salah satu pembeli Ten Toni mengenai bagaimana ia bisa mendapatkan tanah milik Hendrik Polii. Ten Toni, tanpa ragu, menjawab bahwa pembangunan di atas tanah tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kapolres Tomohon saat itu”,terangnya.
Selanjutnya Fian memgatakan, AKBP (Purn) Nico Pangemanan sempat mengonfirmasi informasi itu kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon.
“Hasilnya, BPN membenarkan bahwa Oknum Kapolres Tomohon saat itu adalah orang yang mendesak BPN Kota Tomohon untuk segera mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Stany Pojoh”,bebernya.
Diketahui, kronologi dugaan kasus penyerobotan tanah milik Hendrik Polii. Pada tahun 1995 Hendrik Polii mendapat warisan tanah seluas ratusan meter persegi, melalui akta pembagian dan pemisahan yang dibuat oleh Notaris Eddy Frans Sarapung, S.H. di Tondano.
Pada tahun 2021, Hendrik Polii mendapati tanahnya telah dimasuki oleh pihak lain.
Setelah diselidikinya,bahwa penyerobot tersebut dilakukan oleh seorang bernama Stany Pojoh.
Tanpa sepengetahuan Hendrik, Stany Pojoh, si pelaku penyerobotan, ternyata telah menjual tanah tersebut kepada dua pihak.
Pembeli pertama adalah Ten Toni, seorang pengusaha asal Surabaya, yang membeli 1.600 m2 dari tanah sengketa ini.
Saat ini di atas lahan tersebut kini berdiri megah Restoran dan Kafe “De Lokon”.

Pembeli kedua adalah Keluarga Walukow, yang mengakuisisi 1.000 m2 dari tanah warisan Hendrik dan kini telah dibangin Villa Pribadi.
Munculnya Surat Palsu diduga ada keterlibatan Pemerintah Kelurahan setempat.
Pada Tahun 2021 , Hendrik Polii pemilik sah tanah itu, mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulut pada tanggal 28 Februari 2025, dengan tujuan agar kasus itu benar -benar tuntas.
Di sisi lain, Pemerintah Kelurahan Kakaskasen Dua telah mengeluarkan register desa dan surat jual beli yang seolah-olah menyatakan bahwa Hendrik Polii telah menjual tanah tersebut kepada Stany Pojoh.
Padahal tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik tnah Hendrik Polii kepada siapa pun.
Kasus itu pun ternyata diduga ada keterlibatan okknum Polisi dan BPN. Sehingga skandal dugaan kasus tanah milik Hendrik Polii seakan terbungkus rapi.
Saat ini, pihak pemilik sah tanah itu Hendrik Polii telah memblokir akses masuk ke salah satu objek bermasalah tersebut. Yakni, jalan masuk ke Villa Pribadi milik Keluarga Walukow.
Pemilik tanah sah Hendrik Polii, meminta Polda Sulawesi Utara dapat dengan segera mungkin melakukan Gelar Perkara Khusus agar kasus ini dapat ada titik terang secepatnya dan tanah teraebut bisa kembali kepada pemilik yang sah.
[Rona]