Permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulut Mandek, Hendrik Polii Mohon Atensi Kapolda Irjen Pol Roycke Langi

oleh
Hendrik Polii saat menunjukkan surat tanah asli Miliknya yang sempat hilang dan di temukan kembali

Tomohon,Portalsulutnew.com–Kasus Penyerobotan tanah milik Hendrik Polii (63), berlokasi di Kelurahan Kakaskasen Satu,Kota Tomohon, hingga kini terus bergulir tanpa kepastian hukum jelas.

Pasalnya, proses permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh Hendrik Polii, ditujukan untuk Kapolda Sulut, Up Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut, diduga mengalami kemacetan. Permohonan yang telah diajukan sejak 28 February 2025, belum mendapatkan kepastian. Membuat Polii angkat bicara dan meminta perhatian langsung dari Kapolda Sulut.

Dalam surat tersebut Hendrik Polii memohon kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie , S.I.K., M.H. agar segera melakukan gelar perkara khusus atas laporan polisi nomor : LP/101/III/2021/SULIT/SPKT Tanggal 01 Maret 2021.

Adapun beberapa alasan dari pelapor Hendrik Polii, untuk mengajukan permohonan dilakukannya gelar perkara khusus. Alasan yang pertama, karena pelapor Hendrik Polii menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) nomor : B/323/VIII/2021/Ditreskrimum Tanggal 02 Agustus 2021, yang menyampaikan bahwa laporan Pemohon tidak dapat ditingkatka ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

Alasan kedua, bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini karena Pemohon akan mengajukan bukit-bukit baru agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Surat permohonan gelar perkara khusus tertanggal 28 February 2025 itu, ditandatangani oleh Hendrik Polii sendiri sebagai pemohon sekaligus pemilik sah tanah yang diserobot.

Hendrik Polii, sebagai pihak korban dari keserakahan oknum-oknum “Mafia” tanah, tentunya merasa kecewa terhadap lambannya penanganan kasus yang menurutnya penting untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga : JPKP Minta Polda Sulut Usut Tuntas Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah di Tomohon Milik Hendrik Polii

Menurutnya, Gelar perkara khusus tersebut krusial untuk memastikan adanya kejelasan hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak Tahun 2021 lalu

“Saya sangat berharap adanya perhatian dari bapak Kapolda Sulut untuk memberi atensi terhadap permohonan gelar perkara khusus ini. Sudah cukup lama kami menunggu, namun belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak penyidik,” ujar Polii, Selasa (27/05/2025).

Menurutnya, penundaan ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan menimbulkan keresahan bagi dirinya sebagai rakyat biasa. Ia menyebutkan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung telah disiapkan, namun hingga kini belum juga dijadwalkan gelar perkara khusus kapan dilksanakan.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum, namun juga berharap keadilan tidak tertunda. Kami percaya bahwa bapak Kapolda Sulut mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Publik kini menantikan respons dari Kapolda Sulut, terhadap permohonan atensi yang disampaikan Hendrik Polii.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah Nyiur Melambai Sulut.

[Rona]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.