Manado,Portalsulutnew.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kembali menorehkan prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang (AA-RS). Untuk keempat kalinya secara berturut-turut.
Di Tahun 2025 ini, kota manado kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Manado Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan opini WTP ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., CA, ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA. kepada Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, Apt, M. Kes didampingi Wakil Walikota Richard Sualang, bertempat di Aula Klabat Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Senin ( 26/05/25).
Hadir mendampingi AA-RS, pada penerimaan opini WTP tersebut, Sekretaris Daerah Kota Manado dr Steaven Dandel, Kaban BKAD Dr Bart Assa, dan Inspektur Juddy Eduard.
Opini WTP ini mencerminkan komitmen tinggi dari Pemkot Manado dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Opini WTP juga merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah. Dengan capaian ini, Manado kini sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang kredibel dan profesional.
“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dalam proses dari hasil pemeriksaan”,ungkap Ketua BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo,dalam sambutannya.
Lanjutnya, ada beberapa kriteria Pemeriksaan Laporan Keuangan sebagai dasar dari BPK untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
“ Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal,” bebernya.
Disampaikannya, pelaksanaan kegiatan ini guna memenuhi amanah Pasal 23 e, Pasal 8 UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU 17 Tahun 2003.
“Sesuai peraturan perundang-undangan tersebut BPK memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala daerah”,terang Bombit.
Di tegaskannya, BPK-RI tidak sembarangan memberikan opini WTP, harus sesuai dengan kriteria.
“ BPK memberikan satu dari empat kriteria opini. Yakni opini wajar tanpa pengecualian atau WTP apabila laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar dalam sebuah hal yang material, opini wajar dengan pengecualian jika terdapat beberapa hal yang dikecualikan namun tidak memenuhi kewajiban kewajaran secara keseluruhan namun tidak mempengaruhi kewajaran secara keseluruhan dan yang ketiga opini tidak wajar yaitu jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyajikan informasi yang wajar dan terakhir pernyataan tidak memberikan pendapat atau disclaimer apabila BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyatakan suatu opini,” pungkasnya.
Diketahui, diantara 15 Kab/Kota di Sulut ada tiga daerah yang tidak menerima Opini WTP yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Sangihe dan Kota Bitung.
Sementara kota Manado sendiri dibawah kepemimpinan AA-RS, telah empat kali berturut-turut, memdapatkan opini WTP dari BPK-RI.
Prestasi demi prestasi yang diraih di era kepemimpinan AA-RS, menegaskan bahwa Manado sedang bergerak ke arah yang lebih baik, dengan landasan transparansi, akuntabilitas, dan integritas sebagai fondasi utama pemerintahan.
[Ronay]