Minut, Portalsulutnew.com – Kontestasi Pemilihan Hukum Tua tahun 2026 di Desa Kolongan Tetempangan (Koltem), Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara mulai menghangat, Endang Manginsihi resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Calon Hukum Tua Sekretariat Panitia Pemilihan Hukum Tua, Senin,(14/09/2026).
Kedatangan Endang Manginsihi yang notabene Kepala Jaga 10 Desa Koltem ini, diantar dua saksi, Ketua Jemaat GMIM Efrata Pdt. Denny Waljufry M.Th, Silia Sumanti, keluarga dan para pendukung.
Endang Manginsihi tercatat sebagai pendaftar ketiga di Desa Koltem.
Usai menyerahkan berkas pendaftaran, Endang mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan karena boleh datang mendaftar sebagai Calon Hukum Tua dengan diantar oleh pendukung yang selalu setia mendorong dirinya untuk maju mendaftar.
“Saya termotivasi untuk membangun desa Koltem semakin baik lagi demi kesejahteraan warga. Desa ini menjadi saksi perjalanan hidup saya, olehnya saya termotivasi membangun desa yang saya cintai. Dilain pihak saya menjawab aspirasi dan kerinduan masyarakat yang meminta saya untuk maju sebagai bakal calon hukum tua,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Kepala Jaga 10 Desa Koltem ini, tujuan dirinya mencalonkan diri adalah untuk membangun desa lebih baik lagi.
“Bukan berarti desa ini tidak maju, tetapi saya ingin lebih memajukan desa lebih baik lagi. Saya juga berkerinduan ingin menyelesaikan pembangunan Balai Desa hingga bisa digunakan warga sesuai keperluan,” ujarnya.
Endang Manginsihi juga mengajak seluruh masyarakat Desa Koltem untuk berpartisipasi ikut menyukseskan Pemilihan Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan.
“Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah dalam pesta demokrasi desa ini,” tutup Endang didampingi suami Dollies Letunggammu dan putri tercinta Noviane Letunggamu.
Usai mendaftar, Endang bersama para pendukung berkonvoi keliling wilayah Desa Kolongan Tetempangan menyapa warga.
Pendaftaran ini diterima oleh Panitia, Sekretaris Hendra Tuelah, Bendahara Ridel Angkouw, Penjabat Hukum Tua Dra. Renny Theodora Onthony M.M. dan Ketua BPD Fredy Sirap S.E. (**)






