DPRD Minut Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Ini Prioritas Pembangunan Pemkab Minut

oleh
oleh

 

Minut, Portalsulutnew.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Senin (20/7/2026).
Rapat penting ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Minut, dipimpin langsung Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles, dengan dihadiri Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda serta Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Minut, Vonny Adel Rumimpunu, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen penting dalam perjalanan pemerintahan daerah, dimana kita bersama-sama menyampaikan dan membahas rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2027,” ucap Rumimpunu.

Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini harus benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Minahasa Utara dan sesuai dengan visi pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Minut Joune Ganda menyampaikan pokok-pokok penting dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan amanat dari Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

“Penyusunan KUA dan PPAS ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah dalam periode satu tahun, khususnya Tahun Anggaran 2027,” kata Joune Ganda.

Bupati juga memaparkan bahwa kebijakan pembangunan daerah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang telah ditetapkan. Beberapa program prioritas yang diusung antara lain:

1. Pengembangan sektor pariwisata melalui program Destinasi Pariwisata Kertas Manali Tupang (DPMT) sebagai lanjutan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta pengembangan pusat pertumbuhan kawasan perbatasan.

2. Program Water Energy Security bekerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui berbagai skema kemitraan.

3. Proyek strategis pembangunan infrastruktur di pusat pemerintahan, pengembangan kawasan permukiman, dan penanganan co-depresiasi serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

4. Pengembangan sektor digital dan konten kreatif sesuai dengan konsep modern, serta kebijakan penanganan krisis dan penguatan ekonomi kerakyatan.

5. Kebijakan penanganan transportasi daerah yang telah dikoreksikan melalui perlindungan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya menghadapi potensi wabah di tahun 2027.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2027 adalah sebagai berikut:

Total pendapatan daerah yang diperkirakan sebesar Rp1.182.568.870.857,05 yang terdiri dari:

· Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp177.858.508.809,30 atau sekitar 15,04% dari total pendapatan daerah

· Pendapatan Transfer: Rp992.207.513.516,72 atau sekitar 83,9% dari total pendapatan daerah

· Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp12.502.812.571 atau sekitar 1,08% dari total pendapatan daerah

Belanja daerah dikoreksikan sebesar Rp1.183.568.834.857,05 yang terdiri dari:

A. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp902 miliar yang mencakup:

· Belanja pegawai

· Belanja barang dan jasa

· Belanja lingkungan

· Belanja hibah

· Belanja kinerja dan jaminan sosial

B. Belanja Langsung sebesar Rp190.770.313.543,034 atau sekitar 16,2% dari total belanja yang terdiri dari:

· Belanja pegawai

· Belanja barang dan jasa dalam ruang lingkup pelayanan publik

Pembiayaan daerah meliputi:

– Penerimaan Pembiayaan: sebesar Rp2 miliar dari sisa pembiayaan tahun sebelumnya (SiLPA)

· Pengeluaran Pembiayaan: sebesar Rp1 miliar untuk investasi pemerintah daerah

Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa gambar ringkas kebijakan umum anggaran daerah dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) ini dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan ketika pada tahapan pembahasan terdapat perkembangan asumsi antara lain penyesuaian dengan kondisi perekonomian daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan dasar pemerintahan yang menyesuaikan dengan potensi dan kapasitas daerah.

“Rancangan ini akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kiranya proses pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara,” pungkasnya.
(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.