Manado, Portalsulutnew.com – Penghentian penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) periode 2023–2024 menuai sorotan dari Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara.
Badan otonom bentukan Baramuda Indonesia 08, PERANK Sulut mempertanyakan kejelasan status penanganan perkara yang sebelumnya disebut telah memasuki tahap penyidikan. PERANK Sulut bahkan segera mengadukan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sekaligus meminta supervisi atas penanganan perkara tersebut.
Ketua DPD PERANK Sulut, Iwan Aloisius Moniaga, S.IP, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Kejati Sulut, terutama terkait status perkara, dasar penghentian, serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Moniaga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penghentian penanganan perkara, melainkan juga menyangkut transparansi proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Moniaga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Utara Nomor 8/LHP/XIX.MND/04/2026 tertanggal 10 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat temuan mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana CSR/TJSL Bank SulutGo untuk tahun anggaran 2023–2024.
“Nilai yang menjadi perhatian dalam temuan tersebut mencapai sekitar Rp47,44 miliar, tepatnya Rp47.442.000.000. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK,” tegas Moniaga.
Mantan Presidium GMNI itu juga menyoroti adanya perubahan pencatatan anggaran yang semula tercatat sebagai dana TJSL, kemudian dialihkan menjadi beban operasional.
Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan untuk memastikan apakah pengelolaan dan penyaluran dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta peruntukannya bagi kepentingan sosial masyarakat.
Meski demikian, temuan pemeriksaan mengenai dugaan penyimpangan prosedur tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, PERANK Sulut meminta penjelasan mengenai hasil pendalaman aparat penegak hukum atas temuan tersebut.
Persoalan yang paling disorot PERANK Sulut adalah perbedaan keterangan mengenai status penanganan perkara dugaan penyimpangan dana CSR/TJSL BSG.
Moniaga menyebut pihaknya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Sulut Nomor Print-01/P.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar bagi PERANK Sulut untuk mempertanyakan keterangan yang menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kalau memang sudah diterbitkan surat perintah penyidikan, tentu publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apabila kemudian dihentikan. Apa dasar dan pertimbangan hukumnya harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Moniaga.
Ia juga menyinggung pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Bank SulutGo, termasuk jajaran komisaris dan direksi yang menjabat pada periode terkait.
Namun, pemeriksaan saksi maupun penerbitan surat perintah penyidikan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Status dan perkembangan perkara tetap harus merujuk pada dokumen resmi serta penjelasan aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, SH, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut menyampaikan bahwa penanganan dugaan penyimpangan dana CSR/TJSL BSG periode 2023–2024 masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali mengenai Sprindik Nomor Print-01/P.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026 yang disebut PERANK Sulut sebagai dasar penyidikan perkara tersebut, Irvan menegaskan bahwa perkara itu telah dihentikan.
“Perkara tersebut telah dihentikan,” kata Irvan singkat melalui pesan WhatsApp Messenger.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari PERANK Sulut. Panglima PERANK Sulut meminta Kejati Sulut memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai tahapan penanganan perkara.
PERANK Sulut juga meminta kejelasan apakah penghentian yang dimaksud berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan, mengingat kedua tahapan tersebut memiliki kedudukan dan mekanisme hukum yang berbeda.
Moniaga menegaskan, apabila penanganan perkara tersebut memang telah dihentikan, Kejati Sulut perlu menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penjelasan itu penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK mengenai pengelolaan dana CSR/TJSL BSG.
“Kalau memang perkara dana CSR BSG periode 2023–2024 telah dihentikan, buat pernyataan resmi secara detail. Jelaskan alasan dan dasar hukumnya, sehingga publik mengetahui mengapa penanganannya dihentikan,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih ketika persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana bernilai puluhan miliar rupiah.
Sebagai tindak lanjut, PERANK Sulut menyatakan akan mengadukan persoalan penghentian penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Moniaga mengatakan, pihaknya akan meminta Kejagung melakukan supervisi guna memperoleh kejelasan mengenai status perkara, dasar penghentian, serta tindak lanjut terhadap temuan BPK yang menjadi perhatian mereka.
“PERANK Sulut akan mengadukan persoalan penghentian penanganan perkara dana CSR BSG periode 2023–2024 ke Kejagung. Kami akan meminta supervisi agar penanganannya menjadi terang benderang dan seluruh pertanyaan publik dapat dijawab berdasarkan fakta serta ketentuan hukum,” tandas Moniaga.***










