MANADO | Portalsulutnew.com— Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulawesi Utara, June E. Silangen, memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya berjudul “Tiga Kali Mangkir, LSM ALMA-Sea Desak Kejari Minahasa ‘Jemput Paksa’ Kepala Bappenda Sulut.”
Silangen menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat mengabaikan panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, namun pada waktu yang bersamaan ia memiliki penugasan resmi pendampingan kegiatan dinas.
“Saya sebenarnya ingin hadir, tetapi saat itu tidak memungkinkan karena ada penugasan pendampingan. Namun, yang lebih mengetahui detail permasalahan adalah Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Minahasa,” jelas Silangen melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan pajak air permukaan di Desa Sea, pihak Bappenda Sulut melalui Kepala UPTD Minahasa bersama Tim Bidang Pengendalian dan Evaluasi telah melakukan kunjungan lapangan dan pemeriksaan langsung.
“Informasi dan kronologi terkait tagihan pajak air permukaan secara lengkap ada pada Kepala UPTD Minahasa dan timnya,” ujarnya.
Silangen menjelaskan, perhitungan pajak air permukaan yang menjadi dasar penetapan pajak terutang dilakukan berdasarkan data pemanfaatan yang dilaporkan oleh UPTD Minahasa, khusus untuk tahun 2024.
“Penetapan dan penagihan sudah dilakukan oleh Kepala UPTD Minahasa dan tim kepada pihak pengguna air permukaan yang saat ini sedang berproses hukum di Kejari Minahasa,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa peran Bappenda Provinsi Sulut adalah memberi saran dan supervisi teknis, sementara penetapan pajak terutang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Minahasa sesuai dengan kewenangan dan data yang dimiliki.
“Fungsi kantor pusat adalah memberi masukan. Penetapan pajak dilakukan oleh Kabupaten Minahasa sesuai data pemanfaatan yang disampaikan para pihak berperkara,” tukas Silangen.
Lebih jauh, Silangen menambahkan bahwa urusan retribusi bukan ranah Bappenda Provinsi, melainkan wewenang kabupaten.
“Kalau retribusi itu ranah Bappenda Kabupaten Minahasa, bukan Provinsi. Dalam undang-undang pajak provinsi, air yang dikonsumsi rumah tangga tidak dipungut pajak kecuali air permukaan tersebut dikelola dan dikomersialkan oleh individu atau perusahaan,” pungkasnya. (romel)





