Dituding Terlibat PETI, Ko Fanny Bantah dan Siapkan Langkah Hukum: Ini Menyangkut Nama Baik Saya

oleh -2005 Dilihat
oleh
Ko Fanny membantah tudingan terlibat PETI di Panang Benteng dan Tappaken. Ia menegaskan tiga tahun tak lagi menambang dan siapkan langkah hukum.

BOLTIM, Portalsulutnew.com – Tudingan yang mengaitkan nama pengusaha Fanny Lendeng atau yang akrab disapa Ko Fanny dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Panang Benteng dan Tappaken, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat bantahan tegas.

Ko Fanny menilai tudingan yang beredar, termasuk melalui sejumlah postingan di media sosial yang disebut berkaitan dengan oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Ia pun memilih angkat bicara untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang menurutnya telah menyeret nama dan reputasinya.

Tudingan saya melakukan tambang ilegal itu tidak benar. Selama tiga tahun terakhir saya sudah tidak lagi melakukan aktivitas tambang,” ujar Ko Fanny kepada media ini, Selasa (4/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ko Fanny setelah dirinya mengetahui adanya informasi yang mencantumkan namanya dan menghubungkannya dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Panang Benteng dan Tappaken.

Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa adanya dasar dan bukti yang jelas. Sebab, tudingan yang dialamatkan kepadanya bukan hanya menyangkut aktivitas usaha, tetapi juga menyentuh reputasi serta nama baik yang selama ini melekat pada dirinya.

Ko Fanny bahkan mempertanyakan tudingan mengenai keberadaan sejumlah lubang galian yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya. Ia menegaskan, sudah tidak melakukan kegiatan pertambangan selama kurang lebih tiga tahun.

Bagaimana bisa menghasilkan emas sedangkan saya sudah tidak beraktivitas pertambangan. Ini lucu namanya,” tukasnya.

Ia tidak menampik bahwa dirinya memang pernah melakukan aktivitas pertambangan pada beberapa tahun sebelumnya. Namun, Ko Fanny menegaskan terdapat perbedaan antara fakta tersebut dengan tudingan yang saat ini beredar.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang pernah dilakukan sekitar tiga tahun lalu berada di lokasi Lanud. Lokasi tersebut, kata dia, berbeda dengan kawasan yang disebut dalam tudingan yang beredar.

Iya, kalau tiga tahun lalu saya melakukan aktivitas tambang, tetapi di Lanud, bukan di kawasan atau lokasi yang dimaksudkan oleh LSM itu,” tuturnya.

Ko Fanny berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar, terlebih jika informasi tersebut belum melalui proses pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang namanya disebut.

Ia menilai setiap tudingan seharusnya disampaikan berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi jika informasi tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial dan dikonsumsi oleh masyarakat luas.

“Jangan sampai informasi yang tidak benar kemudian berkembang dan membentuk opini masyarakat seolah-olah saya masih melakukan aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Tak berhenti pada klarifikasi, Ko Fanny juga menyatakan akan mengambil langkah hukum. Ia mengaku tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada bantahan secara terbuka.

Menurutnya, tudingan yang dinilai tidak benar tersebut sudah menyentuh persoalan nama baik. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

Ini sudah berkaitan dengan nama baik saya. Saya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegas Ko Fanny.

Langkah hukum tersebut, kata dia, menjadi bentuk sikap tegas untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah beredar dan mencatut namanya.

Ko Fanny juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan apabila persoalan tersebut diproses oleh aparat penegak hukum.

Baginya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan tudingan atau informasi sepihak.

“Kalau memang ada tudingan, silakan dibuktikan. Jangan membuat pernyataan yang kemudian merugikan nama baik orang lain,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi tersebut, Ko Fanny menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan selama kurang lebih tiga tahun terakhir dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas PETI di lokasi yang disebutkan dalam tudingan.

Ia kini memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya untuk memberikan kepastian sekaligus menguji kebenaran tudingan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.(ryoan)

No More Posts Available.

No more pages to load.