MANADO, Portalsulutnew.com — Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang Kota Manado kembali dipersoalkan. Kali ini, mengarah pada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dalam menangani perkara tersebut.
Aktivis Fredy Legi mengadukan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Rabu (19/8/2026). Surat pengaduan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulut.
Legi sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang oleh Kejari Manado di Kejati Sulut pada Mei 2026.
Dibeberkannya, Lapdu tersebut diterima pihak PTSP Kejati Sulut pada 21 Mei 2026. Namun hingga hari Rabu 19 Agustus (hari ini). Legi mengaku belum menerima informasi tertulis mengenai perkembangan maupun tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
“Saya mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada informasi dari Kejati Sulut mengenai perkembangan Lapdu yang saya sampaikan,” ujar Legi.
Ia meminta Kejati Sulut memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan sejak pengaduan diterima, termasuk status penanganan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
Fredi Legi menyebut permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian atas laporan masyarakat, bukan untuk mendahului proses hukum.
“Saya meminta informasi tertulis mengenai tindakan dan perkembangan yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut dari Kejati Sulut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, nama aktivis Sulut Iwan Aloisius Moniaga juga muncul dalam rangkaian laporan dan pengaduan terkait dugaan persoalan pengelolaan Perumda PDAM Wanua Wenang. Sejumlah persoalan yang disorot antara lain pengelolaan perusahaan daerah, dugaan penyalahgunaan kewenangan, penghasilan dan fasilitas jajaran direksi hingga persoalan pengadaan.
Rangkaian laporan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam konteks pengawasan terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah yang menyangkut kepentingan publik.
Kini, pengaduan Fredi Legi ke Kejati Sulut menambah sorotan terhadap transparansi dan lambatnya penanganan laporan terkait dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang Manado.
Legi menegaskan, persoalannya bukan mengenai kesimpulan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, masyarakat yang menyampaikan laporan berhak memperoleh kepastian mengenai status dan tindak lanjut pengaduannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya harapkan Kejati Sulut dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai lambannya penanganan laporan dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang oleh Kejari Manado”pungkasnya.**






